Gara-gara Bisnis Miras, Pria di Tangerang Tega Habisi Teman Sendiri

Ahmad tega menghabisi nyawa Diran dengan dibantu seorang temannya lalu membuang jasadnya ke sungai

Bangun Santoso
Minggu, 29 Desember 2019 | 14:16 WIB
Gara-gara Bisnis Miras, Pria di Tangerang Tega Habisi Teman Sendiri
Ilustrasi mayat/ kamar mayat/ jenazah. (Shutterstock)

"Namun setelah tiga hari ternyata mayat korban kembali mengapung hingga ditemukan oleh warga," katanya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak