SuaraBanten.id - Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Banten menyewakan dua pulau ke pihak swasta. Penyewaan pulau itu akan lewat lelang.
Kedua pulau itu di antaranya Pulau Liwungan yang berada di Kecamatan Panimbang dan Pulau Papole di Kecamatan Labuan.
Rencana lelang kedua pulau tersebut dipastikan terealisasi, pasalnya pengelola sebelumnya dari pihak PT Bahtera Banten Jaya (BBJ) yang telah habis masa kontraknya. Kini kedua pulau tersebut telah ditutup oleh Pemkab Pandeglang.
Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan dilelengkan pengelolaanya dua pulau tersebut ke pihak swasta karena Pemkab tak memiliki anggaran. Ia mempersilahkan kepada siapa pun yang hendak mengelola asalkan mengikuti proses lelang.
Baca Juga:Kelakuan 27 PNS Pandeglang Bolos 46 Hari, Selingkuh Hingga Korupsi
Namum setelah dikelola oleh BBJ selama 30 tahun, lantaran kurang memberikan kontribusi bagi daerah. Kali ini Pemkab Pandeglang akan memperketat pengelolaannya dengan peraturan daerah.
"Siapa pun yang akan masuk? Silahkan. Tapi saya akan kunci dengan aturan. Kalau Bupati dulu mungkin belum paham terhadap peradaban dinamis kemajuan ekonomi makin maju, sehingga 30 tahun nggak ada progresnya dan nggak ada sanksi dari pemerintah karena nggak ada aturannya," kata Irna usai meninjau TPI 2 Labuan, di Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Rabu (18/12/2019).
Irna menegaskan nantinya pihak-pihak yang hendak mengelola kedua pulau tersebut harus profesional dan memiliki kemampuan finansial supaya memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan Asli daerah (PAD) Pandeglang. Namun pihaknya belum bisa memastikan berapa pontensi PAD dari dua pulau itu jika sudah di kelola oleh pihak swasta, karena harus dihitung terlebih dahulu oleh tim ahli.
"Tapi tadi profesional nggak, bonevit gak, punya uang nggak. Apa hanya untuk kepentingan yang tidak membawa kemaslahatan ke masyarakat, kan sayang, dampaknya untuk Pendapatan daerah juga nihil. Kalau ada peraturan nantinya, pengelola yang tidak memiliki progress bisa di copot," tegas Irna.
Terpisah, Asisten Daerah (Asda) II Setda Pandeglang Indah Indah Dinarsiani menerangkan sebelum dilelangkan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan sertifikasi, rencana bangunan dan persyaratan lainnya, baru bisa dilelangkan. Namun pihaknya belum bisa membeberkan persyaratan bagi pihak yang hendak mengelola pulau tersebut.
Baca Juga:Ombudsman Sebut Pelayanan di Pandeglang Buruk, Ini Kata Bupati Irna
"Setelah itu baru bisa dilelangkan. Kalau sudah diumumkan silahkan siapa saja boleh ikut lelang sesuai dengan yang persyaratan,"tandasnya.
- 1
- 2