SuaraBanten.id - Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten mencatat bahwa indikator kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pandeglang masuk kategori pelayanan publik yang buruk atau merah.
Selain Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang juga masuk dalam kategori merah menurut Ombudsman. Sementara Kota Cilegon, Kota Serang dan Kabupaten Lebak masuk zona kuning. Sedangkan untuk tiga daerah di Tangerang Raya masuk pada zona hijau atau baik.
Menanggapi hal itu, Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, bahwa buruknya pelayanan publik di Pandeglang adalah dampak dari musibah Tsunami Selat Sunda dan gempa di awal Agustus lalu.
Ia meyakini, indikator penilaian yang buruk dari Ombudsman itu terletak pada sektor perikanan dan pelayanan sosial.
Baca Juga:Pilkada Pandeglang, Vokalis Jamrud Tawarkan Pemimpin Bukan Hasil Oligarki
“Ada penilaian-penilaian, apakah di sektor perikanan, sosial, karena kan kemarin kita habis dirundung bencana, musibah. Ada tsunami dan gempa. Saya yakin di sektor-sektor itu yang menjadi penilaian,” katanya, sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Senin (16/12/2019).
Akibatnya, kata dia, banyak pelayanan yang tidak maksimal sehingga pada akhirnya dikeluhkan oleh masyarakat seperti yang berkaitan dengan bantuan perahu bagi nelayan.
“Mungkin kami tidak bisa juga memberikan pelayanan langsung kepada nelayan yang kehilangan perahu hampir seribu sekian. Kami juga tidak bisa membantu dari APBD kami. Sudah terkunci. APBD Provinsi juga begitu," katanya.
Tapi Irna mengaku catatan Ombudsman tersebut menjadi bagian introspeksi dan evaluasi bagi pemerintah ke depan agar catatan bagi Pandeglang tahun mendatang bisa lebih baik lagi.
“Dan tentunya saya punya harapan besar ombudsman memberikan penilaian untuk di tahun 2020, trennya signifikan dari sebelumnya,” kata bupati.
Baca Juga:Jelang Pilkada Pandeglang, Vokalis Jamrud Klaim Dapat 70 Ribu KTP Dukungan