Bukan Pakai Kunci T, Kawanan Maling Ini Dorong Motor Curian sampai Bengkel

Untuk di Kota Cilegon modus dorong motor ini terbilang baru karena selama ini mayoritas menggunakan kunci leter T, kalau mereka dengan mengganti kuncinya, jelasnya.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 27 November 2019 | 21:51 WIB
Bukan Pakai Kunci T, Kawanan Maling Ini Dorong Motor Curian sampai Bengkel
Ilustrasi maling motor [Shutterstock].

SuaraBanten.id - Polisi mengungkap modus baru terkait aksi pencurian sepeda motor yang belakangan marak terjadi di wilayah Cilegon, Banten. Dalam kasus ini, polisi meringkus empat orang tersangka berinisial AS, S, A, dan DR.

Waka Polres Cilegon Kompol Andra Wardana mengatakan, komplotan bandit ini terlebih dahulu mengintai target barang yang akan digasak. Setelah dirasa aman, dua orang pelaku kemudian mendekati target, lalu mereka mengambil sepeda motor yang tak dikunci ganda yang sedang diparkir.

Menurutnya, modus kawanan maling ini lebih dulub memetakan kendaraan yang terparkir apakah terkunci sang pemiliknya atau tidak.

"Karena modusnya mereka mendorong motor sejauh 10-20 meter sampai titik aman kemudian mereka memanggil tukang bengkel dan mengganti kuncinya,” katanya seperti dikutip Bantennews.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (27/11/2019).

Baca Juga:Jauh-jauh Pelesiran ke Bali, Bule Prancis jadi Maling

Berdasarkan pengakuan para pelaku mereka biasanya mendorong motor hingga ke tempat penitipan sepeda motor. Barang hasil curian terlebih dahulu diinapkan, di sana mereka membawa montir untuk mengganti blok kunci.

“Untuk di Kota Cilegon modus dorong motor ini terbilang baru karena selama ini mayoritas menggunakan kunci leter T, kalau mereka dengan mengganti kuncinya,” jelasnya.

Andra menjelaskan bahwa para pelaku merupakan pemain lokal Cilegon, mereka diketahui biasa beroperasi di wilayah hukum Polres Cilegon.

"Kasus ini masih terus dalam pengembangan. Semaksimal mungkin kita peroleh barang bukti yang lebih banyak," kata dia.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun

Baca Juga:Rumah Eks Ketua KPU Dibobol Maling, Barang Berharga Tetangga Ikut Digondol

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini