"Tersangka saat ini belum ditahan, tapi kami sudah tetapkan tersangka dengan jaminan. Dimungkinkan akan ada tersangka lain, namun lihat perkembangan dulu. Karena kami akan minta keterangan dari pengelola dan pemberi izin,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Mami Lulu dijerat Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf i Jo Pasal 88 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.