Atas perbuatannya Kapolsek menyebut pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3. Penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Ancaman hukumannya tujuh tahun (kurungan penjara)," katanya.
Kontributor : Muhammad Iqbal
Baca Juga:Tak Senang Dilempar Kunci Motor, Nasrullah Tusuk Rekannya hingga Tewas