SuaraBanten.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) terhadap kementerian/lembaga dan provinsi di Indonesia. Survei dilakukan terhadap 20 Pemprov dan 6 kementerian lembaga. Banten berada di posisi kelima terendah, setelah Riau, Sumsel, Jambi dan Aceh.
Survei tersebut dilakukan Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK dibantu Badan Pusat Statistik (BPS) dalam kurun waktu 12 bulan, sejak Juli 2017 hingga Juli 2018. Metode survei melalui wawancara mendalam dan pengambilan sampel responden acak.
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengaku belum membaca hasil survei tersebut, sehingga enggan berkomentar banyak.
"Masih yang lama, masih kayak tahun lalu. Saya belum baca dulu, enggak bisa saya jawab. Artinya, dulu kan dalam pernyataan yang lama, kita termasuk (posisi lima besar, masih cerita) lama. Cerita (hasil survei) belum saya disini," kata WH saat ditemui di Gedung DPRD Banten pada Jumat (4/10/2019).
Baca Juga:Buat Survei, KPK Ceritakan Tentang Mahar Parpol
Meski belum membaca laporan tersebut, WH mengaku penasaran akan hasil survei tersebut. Lantaran, peringkat lima besar survei integritas itu sudah diraih Banten sejak dirinya belum menjabat sebagai Gubernur Banten.
"Ingin tahu apakah ini hasil survei yang baru atau berdasarkan asumsi pada tahun 2016-2017," katanya.
WH menerangkan kalau Pemprov Banten sejak tahun 2017 berada dibawah supervisi KPK. Bahkan, rekomendasi lembaga antirasuah itu diklaimnya telah dijalankan dengan baik dan sesuai arahan KPK. Termasuk melakukan penganggaran APBD dilingkup Pemprov Banten.
"Artinya kan pembinaan dari KPK sudah sejak 2017 dan dalam catatan apa yang diminta KPK kita lanjutkan, termasuk sistem penganggaran. Malah sistem penganggaran dapat penghargaan terbaik kita. Makanya aneh. Saya tidak meragukan, cuma aneh saja. (Hasil survei) Tahun lalu sama dengan sekarang," jelasnya.
Perlu diketahui Survei Penilaian Integritas (SPI) itu menggunakan responden yang diwawancara terdiri dari internal dan eksternal. Dari internal disebutkan responden yang masa kerjanya minimal satu tahun dan memberikan pelayanan dalam unit yang disampel.
Baca Juga:Survei: KPK, TNI dan Presiden Dipercaya Sebagai Motor Perubahan
Sementara dari eksternal adalah responden yang memiliki pengalaman dilayani unit yang disampel minimal sekali dalam 12 bulan terakhir serta tidak menggunakan jasa biro atau calo.
- 1
- 2