SuaraBanten.id - Organisasi massa Barisan Ansor Serbaguna (Banser) NU melaporkan pemilik akun Facebook bernama Rahmat Zultika ke Polres Pandeglang, Banten terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
"Ini teman-teman dari pengurus cabang (Banser) laporan ke Polres (Pandeglang) sekarang," kata Ketua Banser Pandeglang, Lukmanul Hakim, melalui sambungan selulernya, Jumat (30/08/2019).
Pelaporan itu disampaikan menyusul tulisan yang diunggah Rahmat di laman akun FB-nya. Isi tulisan itu, yakni 'Banser yg moncongnya bilang NKRI harga mati...terhadap sparatis OPM langsung MINGKEM..ga ada suaranya.PLONGO'.
Pemilik akun sempat menghapus unggahan tulisan itu dan meminta maaf. Namun, usaha itu terbilang sia-sia karena jejak digitalnya viral tersebar melalui aplikasi WhatsApp.
Baca Juga:Aktivis Papua: Selebaran Bubarkan Banser NU Bukan Kami Buat, itu Provokasi
Pria yang akrab disapa Lukman ini menerangkan bahwa akun FB Rahmat Zulaika telah melakukan ujaran kebencian melalui medsos. Pihaknya berharap aparat kepolisian bisa melakukan penegakan hukum yang adil.
"Dari sisi hukum ini diproses, karena dia telah melecehkan kami (Banser). Dia sudah melakukan ujaran kebencian. Kata-kata tidak pantas di akun FB-nya terhadap kita (Banser)," terangnya.
Lukman menyebut kalau Rahmat Zulaika merupakan pegawai negeri sipil di Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pandeglang.
Terkait status PNS itu, Banser Kabupaten Pandeglang mendesak agar Bupati Pandeglang, Irna Narulita, memberikan sanksi yang setimpal bagi Rahmat Zulaika.
"Yang ingin kami tekankan pertama pada posisi beliau sebagai ASN, maka kami minta agar sanksi yang tegas terhadap beliau dari inspektorat BKD ataupun bupati terhadap yang tidak beretikanya, salah satu pejabat di Pemkab (Pandeglang)," ujarnya.
Baca Juga:Ramai Tagar Bubarkan Banser, Ni Luh Djelantik: Pengarangnya Kurang Piknik
Kontributor : Yandhi Deslatama