SuaraBanten.id - Tim gabungan dari Polres Serang Kota dan Polda Banten telah menangkap Samin (29) terkait kasus pembunuhan terhadap keluarga Rustiadi (33). Samin dibekuk setelah selama satu minggu bersembunyi di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
"Tim Resmob Polda Banten dengan Satreskrim Polres Serang Kota menangkap satu orang yang di duga kuat, pembunuhan satu keliarga atas nama Samin (29). Setelah kejadian pelaku kabur ke Lampung, di Kabupaten Tulang Bawang," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardy di Mapolda Banten, Selasa (20/08/2019).
Edy pun menjelaskan detik-detik saat satu keluarga yang dilakukan Samin.
Berdasarkan pengakuan pelaku terhadap anggota kepolisian yang menangkapnya, Samin pada Senin (12/8) malam, sempat berkumpul di suatu tempat dengan teman-temannya sesama kuli bangunan. Kemudian pada Selasa, (13/8/2019) dini hari, Samin pulang.
Baca Juga:Diduga, Pembunuh Bertopeng Bantai Satu Keluarga Rustiadi karena Dendam
Di perjalanan, pelaku pulang melewati rumah korban, yang pintu bagian depannya tidak tertutup rapat.
Samin memarkirkan sepeda motornya di samping rumah korban dan masuk secara mengendap-ngendap untuk mengambil handphone korban.
"Tiga korban tidur di (kasur) lantai, pelaku mengambil handphone merek Asus yang di-charger di depan TV ruang keluarga. Pelaku tidak sengaja menyangkut kabel dan korban terbangun," kata dia.
Korban yang terbangun membuat pelaku kalap, kemudian memukuli Rustiandi. Secara berurutan, istrinya terbangun kemudian dipukul dan ditusuk oleh Samin. Begitupun Alwi, anak korban yang masih berusia empat tahun ikut tewas dibunuh pelaku.
Sedangkan istrinya, Siti Saadiah berhasil selamat meski mengalami luka-luka.
Baca Juga:Polisi Pastikan Pembunuhan Satu Keluarga di Banten dengan Benda Tumpul
Korban dipukul dan ditusuk oleh Samin menggunakan balok dan patok kayu yang ujungnya runcing, yang didapat dari pekarangan rumah korban.
- 1
- 2