Seusai Diperiksa, Penembak Mati Anjing Beedo Urung Ditahan

"Status saksi dapat dikembangkan kemudian hari. Kita masih mencari fakta - fakta dan temuan di lapangan," ucap Gogo.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 15 Agustus 2019 | 14:40 WIB
Seusai Diperiksa, Penembak Mati Anjing Beedo Urung Ditahan
Ilustrasi. [Eshter Imelda]

"Bukan hanya pembunuh hewan peliharaan yang dapat di pidanakan, namun pemilik hewan peliharaan juga dapat dipidanakan," kata Sabilul, kemarin.

Menurut dia, aturan yang dapat menjerat pemilik hewan peliharaan, yakni jika terbukti adanya pelanggaran - pelanggaran yang dilakukan pemilik hewan atas ketentuan yang sudah berlalu.

"Saya sampaikan bahwa pemilik hewan peliharaan itu juga terkena ancaman hukuman bila membiarkan hewan peliharaan lepas atau merusak lingkungan. Gak menutup kemungkinan kalau pemilik anjing kena hukuman karena kita harus adil, kita juga sepakat bahwa hukum itu harus adil," kata Kapolres.

Kontributor : Muhammad Iqbal

Baca Juga:Penembakan Anjing Beedo, Senapan Angin Arief Biasa untuk Tembak Kelelawar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini