"Bukan hanya pembunuh hewan peliharaan yang dapat di pidanakan, namun pemilik hewan peliharaan juga dapat dipidanakan," kata Sabilul, kemarin.
Menurut dia, aturan yang dapat menjerat pemilik hewan peliharaan, yakni jika terbukti adanya pelanggaran - pelanggaran yang dilakukan pemilik hewan atas ketentuan yang sudah berlalu.
"Saya sampaikan bahwa pemilik hewan peliharaan itu juga terkena ancaman hukuman bila membiarkan hewan peliharaan lepas atau merusak lingkungan. Gak menutup kemungkinan kalau pemilik anjing kena hukuman karena kita harus adil, kita juga sepakat bahwa hukum itu harus adil," kata Kapolres.
Kontributor : Muhammad Iqbal
Baca Juga:Penembakan Anjing Beedo, Senapan Angin Arief Biasa untuk Tembak Kelelawar