Terdakwa Pemilik 336 Kilogram Ganja Kering Siap Edar Dituntut Hukuman Mati

Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang Aka Kurniawan mengatakan dalam perkara tersebut, terdakwa tidak bisa mendapat keringanan hukuman.

Chandra Iswinarno
Kamis, 25 Juli 2019 | 21:49 WIB
Terdakwa Pemilik 336 Kilogram Ganja Kering Siap Edar Dituntut Hukuman Mati
Sidang di Pengdilan Negeri Kota Tangerang dengan terdakwa Imron dalam kasus kepemilikan 336 kilogram ganja kering pada Kamis (25/7/2019). [Suara.com/M Iqbal]

Sebelumnya, Imron dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang bekerjasama dengan Bea Dan Cukai Tipe C Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (31/1/2019). Saat itu ia tengah menjemput ganja kering yang dikirim melalui Terminal Kargo dari Aceh.

Kontributor : Muhammad Iqbal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini