SuaraBanten.id - Saling sindir antara Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dengan Wali Kota Tangerang R Arief R Wismansyah berbuntut pada pelaporan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terhadap Pemkot Tangerang di Polres Metro Tangerang.
Kepala Bidang Humas Kemenkumham Bambang Priyono mengatakan laporan ini resmi diterima Polres Metro Tangerang. Kata dia, pihak Kemenkumham menduga adanya pelanggaran hukum yang dilakukan Pemkot Tangerang.
"Intinya bahwa kami dan Kementerian Hukum dan HAM memang mengadukan pihak walikota karena telah melakukan pelanggaran hukum," terang dia di Mapolres Metro Tangerang pada wartawan Selasa (16/7/2019).
Kata dia, laporan yang langsung diserahkan ke Mapolres Metro Tangerang ini untuk kepentingan banyak pihak. Terlebih lagi saat ini persoalan saling sindir ini belum menemui titik terang.
Baca Juga:Alasan Wali Kota Tangerang Enggan Keluarkan Izin Bangunan Kemenkumham
"Sebenarnya kita tidak ada maksud untuk itu. Kita berusaha melakukan yang terbaik untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.
Namun begitu, lanjut Bambang, laporan yang dilayangkan pihaknya kali ini merupakan laporan atas dugaan adanya penguasaan lahan yang tidak dibenarkan. Dia berharap persoalan ini dapat segera selesai.
"Banyak penguasaan lahan-lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dan kita ikuti saja semoga ini cepat selesai dan tuntas," ucapnya.
Untuk mengawal proses hukum, Bambang menyiapkan tim advokasi yang akan selalu berkoordinasi dengan pihak Polres Metro Tangerang.
"Nanti tim layanan advokasi hukum akan selalu komunikasi dengan polres. Mudah mudahan persoalan ini segera berakhir," ujarnya.
Baca Juga:Wali Kota Tangerang Pastikan Stop Layanan di Kantor Kemenkumham
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Abdul Karim membenarkan adanya laporan yang diadukan pihak kemenkumham.
"Kita masih belum lihat secara detail apa saja yang di laporkan. Kan masih baru secara lisan aja," ucapnya.
Dia memastikan laporan yang diadukan masyarakat dengan pelanggaran dugaan hukum akan tetap ditangani pihaknya.
"Tapi kepolisian siapapun yang melaporkan dugaan-dugaan tetap kita tangani. Dan menerima laporan. Tapi laporannya apa dan isinya apa masih kita pelajari," ujarnya.
Namun begitu, saat ditanya ihwal pelaporan terhadap Pemkot Tangerang, Karim mengaku belum mengetahui secara rinci.
"Kita belum tahu masih kita pelajari. Yang dilaporkan apakah personal atau Pemkot. Artinya dengan persoalan yang ada saat ini. Kan media sudah ngikutin," ucapnya.
Meski begitu, ia membenarkan laporan yang dilayangkan Kemenkumham terkait adanya dugaan penyalahgunaan lahan yang tidak sesuai peruntukannya.
"Masalah lahan. Laporan secara resmi saja. Dan surat kuasa. Kita harus baca dan identifikasi persoalan apa dan buktinya apa kemudian kita cocokan di lapangan buktinya apa. Saya belum lihat apakah lengkap atau tidak dan buktinya apa ? Ini harus di teliti," tandasnya.
Sebelumnya, saling sindir antara Menkumham Yasonna Laoly dan Wali Kota Tangerang ini terjadi saat peresmian gedung Kampus Poltekip dan Poltekim. Saat itu Yasonna menganggap Arief 'kurang ramah' lantaran mempersulit perizinan pembangunan di wilayah yang berdekatan dengan kantor walikota itu.
Merespon pernyataan Menkumham, Arief R Wismansyah langsung melayangkan surat yang berisi tentang penyetopan layanan publik di wilayah Perkantoran Menkumham. Selanjutnya pada Selasa, (16/7/2019) ini pihak Kemenkumham resmi melaporkan Pemkot Tangerang ke Mapolres Metro Tangerang. Laporan ini sendiri dilakukan atas dugaan adanya pelanggaran hukum.
Kontributor : Muhammad Iqbal