Alasan Wali Kota Tangerang Enggan Keluarkan Izin Bangunan Kemenkumham

Menurut Arief, kemelut di atas lahan milik Kemenkumham yang ada di Kota Tangerang ini sudah berlangsung lama

Bangun Santoso
Senin, 15 Juli 2019 | 15:37 WIB
Alasan Wali Kota Tangerang Enggan Keluarkan Izin Bangunan Kemenkumham
Walikota Tangerang Arief R Wismansyah. (Suara.com/Muhammad Iqbal)

SuaraBanten.id - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyebut tidak memberikan izin pada pembangunan kampus di lahan Kemenkumham lantaran masih terbentur aturan. Selain itu Arief menyebut dirinya tidak pernah mengusulkan lahan Kemenkumham dijadikan lahan pertanian.

Menurut Arief, kemelut di atas lahan milik Kemenkumham yang ada di Kota Tangerang ini sudah berlangsung lama. Kata dia penetapan lahan pertanian tersebut merupakan usulan dari Kementerian Pertanian.

Dalam pertemuannya dengan sejumlah camat, lurah dan para SKPD dirinya mengaku ruang terbuka hijau (RTH) yang dibangun Kemenkumham bukanlah atas keinginannya. Namun begitu terkait lahan pertanian itu memang sudah masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yakni Kota Tangerang memilki RTH sebanyak 30 persen termasuk di atas lahan milik Kemenkumham.

"Karena Pemkot Tangerang tidak pernah sedikitpun, tidak pernah mengusulkan lahan pertanian di atas lahan Kemenkumham. Justru penetapan lahan pertanian itu didasari dari proses perubahan RTRW di 2017. Saat itu Pemkot Tangerang menandatangi persetujuan perda terkait perubahan tata ruang," ucap Arief.

Baca Juga:Wali Kota Tangerang Pastikan Stop Layanan di Kantor Kemenkumham

Saat itu Arief menyebut perubahan tata ruang yang merujuk pada Perda Tata Ruang Provinsi Banten, point c pasal 49 yakni kawasan peruntukan pertanian diarahkan di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.

"Jadi yang tidak ada lahan pertanian itu Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, sehingga perda kita singkronkan dengan Perda Provinisi Banten," katanya.

Namun begitu Arief mengaku dalam Perda Provinsi Banten no 5 tahun 2014 sudah ditetapkan tentang perhitungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang isinya di Kota Tangerang.

"Ini masih berlaku sampai sekarang," katanya lagi.

Melihat hal itu, saat pihak Kemenkumham melayangkan surat permohonan izin di tahun 2018, pihaknya mengaku bukan melarang hal tersebut. Pasalnya menurut dia ada aturan yang harus diperhatikan.

Baca Juga:Menkumham - Wali Kota Tangerang Saling Sindir, Warga Resah

"Permohonan izin untuk dilakukan pembangunan kampus 2 Juli. Kemudian diberikan rapat pertimbangan sama Sekda pada 17 Juli 2018. Nah tiba-tiba saat proses perizinan, Perda RTRW Kota Tangerang tidak bisa disahkan. Karena tidak bisa mendapat rekom Kementrian ATR. Karena ada perwakilan dari Kementan yang bersikukuh harus tetap ada lahan pertanian," ungkap Arief.

Pasalnya saat itu Arief mengaku terdapat penetapan luas lahan baku sawah nasional, yang prosesnya dilakukan sejak 2016.

"Mereka melakukan foto udara dan hasilnya yang hijau dianggap lahan pertanian. Contoh lahan milik Kemenkumham yang sekarang jadi politeknik, sebelum dibangun tadinya lahan ini tempat tanam kangkung dan sayuran. Itu difoto," ujarnya.

Namun begitu dirinya mengaku tidak berhenti membahas masalah tata ruang dengan pihak terkait. Arief menyebut terakhir, Menteri ATR mengeluarkan rekomendasi ihwal lahan pertanian di atas tanah Kemenkumham tersebut.

"Terakhir Menteri ATR mengeluarkan rekomendasinya. Kita bawa ke provinsi untuk disahkan. Dan konsultasi dengan Mendagri, keluarlah rekomendasi Mendagri 11 Juni 2019. Intinya Mendagri tetap minta kita perhatikan lahan pertanian. Itulah yang terjadi makanya ini (izin) masih tetap berproses," ujarnya.

Fasos dan Fasum

Selain permasalahan lahan pertanian di atas tanah Kemenkumham, Wali Kota Tangerang dengan Menkumham juga berselisih dengan lahan Fasos dan Fasum yang seharusnya diserahkan ke Pemkot Tangerang. Kata Arief, ihwal lahan Fasos dan Fasum ini dirinya sudah lama berkoordinasi dengan pihak Kemenkumham.

"Kita sudah melakukan rapat terkait masalah ini. Bahkan kita sampai buat surat ke presiden 4 Maret untuk ditindaklanjuti di staf kepresidenan. Tapi setelah rapat dengan pihak terkait di sana hasilnya selalu deadlock," kata Arief.

Arief mengaku sejak dirinya menjabat sebagai Wali Kota Tangerang 2014 lalu, Pemerintah Kota Tangerang sudah melayangkan surat permohonan atas penyerahan Fasos dan Fasum. Namun begitu Pemkot Tangerang tidak pernah mendapat kejelasan masalah ini.

"Karena dari pertemuan 2014 dulu, itu sudah dilakukan permohonan, 2016 juga. Bahkan progresnya sudah mengukur tanah. Terus 2016 sudah kita tunjukan ke presiden, tapi belum ada kejelasan, saya tidak tahu apa alasan mereka. Kita terus surati," katanya lagi.

"Semua itu sudah kita lakukan tapi nyatanya sekarang sudah 2019 gak tuntas juga, jadi sebenarnya belum ada itikad (memberikan Fasos dan Fasum)," imbuh Arief.

Kontributor : Muhammad Iqbal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak