Bisnis Pijat Plus-plus Violet: Dari Paket Kombo ML Sejam hingga Threesome

"Pelaku kami tangkap pada Jumat 28 Juni 2019. YR sekaligus adminnya, dia menawarkan jasa pijat melalui status menggunakan nama Violet," terangnya.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 04 Juli 2019 | 14:19 WIB
Bisnis Pijat Plus-plus Violet: Dari Paket Kombo ML Sejam hingga Threesome
Ilustrasi. (Bantenhits.com)

SuaraBanten.id - Praktik prostitusi online berkedok panti pijat di Cluster Sakura, Perumahan Bumi Indah, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten akhirnya diungkap aparat kepolisian.

Pengelola prostitusi tergolong berani karena mereka melakukan promosi yang diedarkan secara online melalui aplikasi pesan instan, WhatsApp.

Terkait pengungkapan kasus ini, Aparat Ditreskrimsus Polda Banten membekuk satu pelaku berinisial YR yang mengoperasikan WhatsApp bernama Violet.

Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli mengatakan, modus bisnis lendir ini menawarkan pijat plus-plus. Pelaku, kata dia, mematok tarif dari mulai Rp 340 ribu sampai Rp 600 ribu.

Baca Juga:Layanan Jasa Prostitusi Online 'Violet' di Banten Terbongkar

Besaran tarif layanan prostitusi di tempat tersebut ditentukan menggunakan paket. Di antaranya paket Kombo 1; tarifnya Rp 320 ribu, Kombo 2; Rp 440 ribu, Kombo 3; Rp 500 ribu, Kombo 4 Rp; 380 ribu, dan Kombo 5; Rp 600 ribu.

“Ada enam orang yang dipasang di akun status dan yang dipakai akun Violet. Kombo 5 paket tertinggi plus kamar, ML (making love) 60 menit. Modusnya pijat plus-plus. Kalau paket lima bisa threesome (dengan layanan) dua wanita (untuk) satu laki-laki," kata Dadang seperti dilansir Bantenhits.com--jaringan Suara.com, Kamis (4//72019).

Pelaku YR, selaku admin setiap hari melakukan perbaruan status WhatsApp untuk menawarkan enam wanita pekerja seks, mulai dari yang tarif murah untuk layanan video call dengan posisi bugil, sampai tarif mahalnya melakukan hubungan badan.

"Pelaku kami tangkap pada Jumat 28 Juni 2019. YR sekaligus adminnya, dia menawarkan jasa pijat melalui status menggunakan nama Violet," terangnya.

Saat ini, polisi masih terus menyidik kasus prostitusi untuk mengungkap apakah ada keterlibat pelaku lain atau tidak. Dalam kasus ini, YR dijerat pasal Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 296 KUHP.

Baca Juga:Jadi Alat Komunikasi Prostitusi Online, MiChat Akan Dipanggil Kominfo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini