Bisnis Pijat Plus-plus Violet: Dari Paket Kombo ML Sejam hingga Threesome

"Pelaku kami tangkap pada Jumat 28 Juni 2019. YR sekaligus adminnya, dia menawarkan jasa pijat melalui status menggunakan nama Violet," terangnya.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 04 Juli 2019 | 14:19 WIB
Bisnis Pijat Plus-plus Violet: Dari Paket Kombo ML Sejam hingga Threesome
Ilustrasi. (Bantenhits.com)

SuaraBanten.id - Praktik prostitusi online berkedok panti pijat di Cluster Sakura, Perumahan Bumi Indah, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten akhirnya diungkap aparat kepolisian.

Pengelola prostitusi tergolong berani karena mereka melakukan promosi yang diedarkan secara online melalui aplikasi pesan instan, WhatsApp.

Terkait pengungkapan kasus ini, Aparat Ditreskrimsus Polda Banten membekuk satu pelaku berinisial YR yang mengoperasikan WhatsApp bernama Violet.

Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli mengatakan, modus bisnis lendir ini menawarkan pijat plus-plus. Pelaku, kata dia, mematok tarif dari mulai Rp 340 ribu sampai Rp 600 ribu.

Baca Juga:Layanan Jasa Prostitusi Online 'Violet' di Banten Terbongkar

Besaran tarif layanan prostitusi di tempat tersebut ditentukan menggunakan paket. Di antaranya paket Kombo 1; tarifnya Rp 320 ribu, Kombo 2; Rp 440 ribu, Kombo 3; Rp 500 ribu, Kombo 4 Rp; 380 ribu, dan Kombo 5; Rp 600 ribu.

“Ada enam orang yang dipasang di akun status dan yang dipakai akun Violet. Kombo 5 paket tertinggi plus kamar, ML (making love) 60 menit. Modusnya pijat plus-plus. Kalau paket lima bisa threesome (dengan layanan) dua wanita (untuk) satu laki-laki," kata Dadang seperti dilansir Bantenhits.com--jaringan Suara.com, Kamis (4//72019).

Pelaku YR, selaku admin setiap hari melakukan perbaruan status WhatsApp untuk menawarkan enam wanita pekerja seks, mulai dari yang tarif murah untuk layanan video call dengan posisi bugil, sampai tarif mahalnya melakukan hubungan badan.

"Pelaku kami tangkap pada Jumat 28 Juni 2019. YR sekaligus adminnya, dia menawarkan jasa pijat melalui status menggunakan nama Violet," terangnya.

Saat ini, polisi masih terus menyidik kasus prostitusi untuk mengungkap apakah ada keterlibat pelaku lain atau tidak. Dalam kasus ini, YR dijerat pasal Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 296 KUHP.

Baca Juga:Jadi Alat Komunikasi Prostitusi Online, MiChat Akan Dipanggil Kominfo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak