“Dua tersangka yaitu RH dan MIF diamankan sesaat setelah menerima uang tak jauh dari kantor Camat Balaraja. Tersangka berikut barang buktinya langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati informasi bahwa ada tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus pemerasaan tersebut. Setelah mendapat identitas pelaku, Tim Krimsus dan dan Reskrim Polsek Kresek yang dipimpinan Iptu M. Iqbal Wirada langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka FIS di Kota Bandar Lampung.
“Ketiga tersangka terancam kurungan 9 tahun penjara sesuai Pasal 378 KUHPidana dan/atau pasal 368 KUHPidana. Untuk barang bukti yang sudah kita amankan, di antaranya bukti transfer, mutasi rekening, 3 buah handphone, 2 buku tabungan, 4 kartu pers, satu koper serta 1 unit mobil,” terang Kapolres.
Baca Juga:Cuaca Banten Hari Ini, Berawan dari Siang hingga Malam