SuaraBanten.id - Beredar video dari petugas kebersihan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten yang memperlihatkan temuan formulir C1 berhologram yang terserak di tong sampah.
Dilansir dari Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), dalam video tersebut dikatakan bahwa, formulir C1 tersebut merupakan form DPRD Provinsi Banten yang ditemukan di area rekapitulasi tingkat Kelurahan Paku Jaya TPS 49, Kecamatan Serpong Utara. Namun kondisi formulir rekapitulasi surat suara itu diketahui masih kosong.
Divisi Pengawas dan Penghubungan dari Badan Pengawas Pemulu atau Bawaslu Tangsel, Slamet saat dikonfirmasi menyatakan perihal video tersebut, menurutnya peristiwa Itu karena keteledoran.
"Jadi dianggap tidak terpakai oleh tukang sampah. Namun sudah diketahui oleh Panwascam, BPK dan saksi partai juga," kata Slamet saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Senin (29/4/2019) malam.
Baca Juga:Mata Massa Laporkan 85 Dugaan Kecurangan Formulir C1 ke KPU
Slamet menyebut pihak KPU harus lebih berhati-hati dalam menjaga formulir-formulir atau administratif yang ada di perolehan suara.
“Untuk kecurigaannya belum diketahui, saat saya konfirmasi Panwadcam itu katanya dibuang saat bersih-bersih, C1 itu masih dipakai. Paku Jaya itu masih proses pleno atau tidak nanti biar saya cek," ujar dia.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, saat awak media menghubungi Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro masih belum bisa tersambung dan pesan WhatsApp pun belum dibalas.