SuaraBanten.id - Ribuan warga Tangerang Selatan (Tangsel), Banten dipastikan tak bisa gunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019. Hal itu terjadi lantaran jumlah tersebut merupakan warga pendatang yang tidak mengurus administrasi kepindahan dan masih ber-KTP daerah asal.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel Dedi Budiawan menjelaskan warga Tangsel yang berjumlah 3 ribu itu adalah warga yang pasif. Lantaran, sejak awal kepindahan di Tangsel tidak mengurus pindahan.
"Untuk target pencoblosan sih sudah maksimal. Artinya kita itu ya sudah semua kecuali memang yang pasif (yang tidak ngurus pindahan sejak awal) dan memang instruksi Menteri juga kan harus aktif, ngurus langsung ke sini. Masak kita harus nyamperin satu satu ke rumah, bisa puluhan tahun kita kerja. Mereka yang butuh yang datang kita," tegas Budiawan seperti dilansir Banten News - jaringan Suara.com, Senin (15/4/2019).
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Tangsel Ajat Sudrajat mengatakan, menurutnya ribuan warga itu bisa saja memiliki hak pilihnya di Tangsel asalkan sejak awal sudah mengisi formulir A5.
"Pengisian formulir A5 itu sudah ditutup sejak 10 April kemarin. Dari kemarin juga sebetulnya banyak yang datang ke sini minta untuk mengisi atau intinya mereka ini pengen nyoblos lah di Tangsel, tapi kan kita mengikuti aturan. Sudah ditutup ya sudah. Jadi mereka enggak bisa milih di sini," kata Ajat.
Baca Juga:1.839 WNI di Yaman Gunakan Hak Pilih Pemilu 2019
Dikemukakan Ajat, kebanyakan warga yang kehilangan hak pilih tersebut sudah terdata di tempat asalnya. Hanya saja, kebanyakan tidak mengurus formulir A5.
"Mereka ini sebetulnya sudah punya hak suara sudah terdata untuk memilih, tapi ada di tempat asalnya. Jadi kalau tidak mengurus A5 itu ya mau enggak mau, kalau mau memilih mereka harus ke tempat asalnya," ucapnya.