Polisi Ungkap Peran Dua Pelaku Pembunuh Mayat dalam Karung

Polisi berhasil meringkus pelaku, sekaligus mengungkap peran keduanya,

M. Reza Sulaiman
Senin, 15 April 2019 | 05:19 WIB
Polisi Ungkap Peran Dua Pelaku Pembunuh Mayat dalam Karung
Sejumlah petugas polisi usai autopsi mayat dalam karung di Pandeglang, Banten. (Dok. Polda Banten / Yandhi Deslatama)

SuaraBanten.id - Penemuan dua mayat dalam karung sempat menggegerkan warga Pandeglang, Banten. Polisi pun akhirnya berhasil meringkus pelaku, sekaligus mengungkap peran keduanya,

"Perannya, dari keterangan tersangka, hanya membantu membuang mayat tersebut. Mereka tidak dibayar," kata AKBP Indra Lutrianto, Kapolres Pandeglang, kepada awak media dikantornya, Minggu (14/04/2019).

Kedua pelaku berinisial B dan S merupakan nahkoda dan anak buah kapal yang kapalnya digunakan untuk membuang dua mayat dalam karung.

Jenazah AH, warga Kabupaten Lebak, Banten, ditemukan di Pantai Karibea, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang pada Minggu, 07 April 2019 dengan batu pondasi di dalam karung yang diduga sebagai pemberat.

Baca Juga:Kemiripan 2 Mayat dalam Karung di Pandeglang, Ada Luka Sayatan di Perut

Jenazah kedua dalam karung berinisial SGP, ditemukan di Sungai Cisekeut, Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu 10 April 2019.

"Dua orang ini ikut dari awal, ketika para korban dan tersangka ikut pertemuan di daerah Binuangeun," terangnya.

Tersangka B ditangkap di daerah Merak, Kota Cilegon, Banten. Sementara tersangka S di tangkap di Jakarta.

"Inisial S adalah masih keluarga dari korban SGP," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua dari enam pelaku pembunuhan mayat dalam karung di Kabupaten Pandeglang, Banten, berhasil dibekuk tim gabungan Polres Pandeglang dan Polda Banten.

Baca Juga:Detik-detik Nelayan Pandeglang Temukan Mayat Dalam Karung di Sungai

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka mengikuti proses dari awal bagimana bertemu korban AH dan SGP hingga membuangnya ke laut.

"Dua orang ini ikut dari awal ketika para korban dan tersangka ikut pertemuan di daerah Binuangeun (Pandeglang). Kemudian ada beberapa rangkaian kegiatan dan komunikasi di situ," katanya.

Para pelaku pembunuhan, dikenakan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dan di ancam penjara seumur hidup.

Kontributor : Yandhi Deslatama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini