Divonis 5 Bulan Penjara, Ratu Kerajaan Ubur-ubur Terbukti Langgar UU ITE

Pengacara Ratu Kerajaan Ubur-ubur menyebut kliennya mengalami gangguan jiwa

Bangun Santoso
Jum'at, 29 Maret 2019 | 16:58 WIB
Divonis 5 Bulan Penjara, Ratu Kerajaan Ubur-ubur Terbukti Langgar UU ITE
MUI Kota Serang dan Polres Serang Kota sedang mediasi dengan pimpinan Kerajaan Ubur-ubur. (Qizink/BantenNews.co.id)

SuaraBanten.id - Ratu Kerajaan Ubur-ubur Aisyah Tusalamah baru saja divonis lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang pada Kamis (28/3/2019) kemarin.

Vonis hakim itu diambil karena Aisyah Tusalamah terbukti menyebarkan informasi, yang menimbulkan kebencian baik individu, kelompok, Agama dan SARA melalui media sosial Facebook.

Aisyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 a ayat (2) Undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Aisyah Tusalamah dengan pidana lima bulan penjara," kata hakim ketua Erwantoni saat membacakan amar putusannya seperti dilansir dari Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Jumat (29/3/2019).

Baca Juga:Sudirman Tak Waras, Polisi Hentikan Kasus Penusukan di Halte Transjakarta

Sebelumnya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah membuat resah masyarakat.

“Hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa berterus terang sehingga tidak mempersulit proses persidangan,” ujar hakim Erwantoni di hadapan terdakwa.

Disebut Alami Gangguan Jiwa

Sebelumnya, penasehat hukum terdakwa meminta Aisyah untuk dibebaskan karena telah divonis mengalami gangguan jiwa berat.

Namun, berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan terdakwa secara sadar mengunggah video yang berisikan ujaran kebencian.

Baca Juga:Nyaris Diamputasi, Harimau Terjebak Jerat Pemburu Juga Idap Tumor

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Serang dengan pidana penjara 6 bulan.

REKOMENDASI

News

Terkini