Ratu Ubur-ubur Penghina Nabi Dituntut 6 Bulan Penjara

Belakangan Asiyah mengaku sudah bertaubat dan meminta maaf kepada masyarakat

Bangun Santoso
Rabu, 20 Maret 2019 | 07:46 WIB
Ratu Ubur-ubur Penghina Nabi Dituntut 6 Bulan Penjara
Pemimpin Kerajaan Ubur-ubur, Aisyah, menyampaikan permohonan maaf dan bertaubat terkait ajaran sesat yang disebarkannya. [Banten Hits/Mahyadi]

SuaraBanten.id - Masih ingat kelakuan seorang perempuan bernama Asiyah Tusalamah yang mengaku sebagai Ratu Ubur-ubur di Kabupaten Serang? Perempuan yang sempat heboh dengan unggahan video di media sosial itu kini dituntut hukuman penjara 6 bulan oleh jaksa.

Berdasarkan tuntutan jaksa, Asiyah dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebar kebencian, baik individu, kelompok, agama, dan antar golongan atau sara.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Aisyah Tusalamah dengan pidana penjara selama enam bulan," kata Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Serang, Sih Kanthi Utami di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang yang diketuai Erwantoni, seperti dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Selasa (19/3/2019).

Sementara itu, pertimbangan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah membuat resah masyarakat.

Baca Juga:Miris, Pasien Puskesmas Terpaksa Ditandu karena Jalan Rusak Parah

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa berterus terang sehingga tidak mempersulit proses persidangan,” ujarnya.

Dalam berkas tuntutan, meskipun Aisyah menurut ahli psikiater dan psikologi dalam keterangannya di persidangan menyatakan mengalami gangguan jiwa berat dan perbuatannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Unggah Video Hina Nabi Muhammad

Penolakan warga atas Kerajaan Ubur-ubur di Serang, Banten, Jawa Barat, Rabu (15/8/2018). [Suara.com/Anggy Muda]
Penolakan warga atas Kerajaan Ubur-ubur di Serang, Banten, Jawa Barat, Rabu (15/8/2018). [Suara.com/Anggy Muda]

Namun menurut ahli juga, perbuatan terdakwa dengan membuat video dan mengunggahnya ke media sosial Facebook dalam keadaan sadar.

“Terdakwa mengunggah video agar dapat mempengaruhi dan mengikuti kepercayaan terdakwa, dengan demikian kesimpulan ahli dan fakta-fakta persidangan dan ahli bertentangan. Dengan demikian menurut kami perbuatan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada alasan untuk memaafkan atau membenarkan perbuatan terdakwa,” papar menjelaskan.

Baca Juga:Video Live Pembantaian di Masjid Selandia Baru Disaksikan 4.000 Kali

Kemudian, dalam video yang diunggah melalui akun Facebook bernama Muahmad Syah Ash dan Sin Shima Syaba atau Musa M one. Video pertama berdurasi 23 menit 23 detik. Dalam video itu Aisyah yang mengenakan kaos polos berwarna cokelat hitam itu memelesetkan kalimat syahadat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini