Pemilik Lahan Bantah Kriminalisasi Perempuan 74 Tahun

Iklan tersebut ditayangkan di salah satu media nasional dan media lokal antara 2003 dan 2004 silam.

Bangun Santoso
Senin, 18 Maret 2019 | 18:17 WIB
Pemilik Lahan Bantah Kriminalisasi Perempuan 74 Tahun
Kuasa Hukum Mario Lofa Wangsaly, dari kiri R. Khristanto, Chrissanto Sinaga, dan Richie Gokma Hamonangan. (Bantennews.co.id)

SuaraBanten.id - Kuasa Hukum Mario Lofa Wangsaly, membantah telah melakukan kriminalisasi terhadap Sri Surastiti. Menurut Kuasa Hukum putra Imelda Wangsaly tersebut, pihaknya secara sah memiliki lahan yang berada di Kelurahan Cimuncang, Serang, Banten.

Riwayat kepemilikan lahan tersebut terjadi pada tahun 2004, ketika PT Bina Cipta Gaya yang dipimpin oleh Direktur Utama Soebeno mengiklankan menjual tanah dan bangunan berupa gudang dengan HGB No.37 tahun 1984 seluas 830 meter persegi di Kelurahan Cimuncang, Serang, Banten. Iklan tersebut ditayangkan di salah satu media nasional dan media lokal antara 2003 dan 2004 silam.

Pada tahun 2005 terjadilah jual beli antara Imelda Wangsaly selaku pembeli dan (almarhum) Soebeno selaku Direktur PT Bina Cipta Gaya. Keduanya sepakat dalam transaksi jual beli senilai Rp 115.000.000. Kemudian 8 Februari 2006 terbit akta jual beli atas kesepakatan Imelda Wangsaly dan (alm) Soebeno melalui Notaris Indrawati Patuh Mulyadi Iswan SH.

Sebagai salah satu anak direksi PT Bina Cipta Gaya, Sri Surastiti Merdekawati pada tanggal 18 Mei 2006 mengadukan (alm) Soebeno yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama ke SPK Polda Metro Jaya dengan dugaan pasal 374 dan atau 378 tentang penggelapan dan atau penipuan terkait dengan jual beli aset PT Bina Cipta Gaya yaitu HGB nomor 37 tahun 1984 seluas 830 meter persegi di Kelurahan Desa Cimuncang, Serang, Banten.

Namun pada 28 Mei 2007, penyidikan dihentikan atau di-SP3. Dalam proses pengurusan perpanjangan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak berjalan sebagaimana mestinya. "Hal itu disebabkan dengan munculnya Sri Surastiti Merdekawati mengaku sebagai ahli waris dari tanah tersebut yang seyogyanya tanah tersebut adalah aset perusahaan PT Bina Cipta Gaya,” kata Tim Kuasa Hukum, R Khristanto yang didampingi Chris Santo Sinaga dan Richi Gokma Hamonangan, melalui keterangan tertulis kepada BantenNews.co.id --jaringan Suara.com, Senin (11/2/2019).

Hal tersebut kata Khristanto, sebagaimana tertulis dalam HGB No. 37 tahun 1984 Cimuncang, Serang, Banten yang diterbitkan oleh BPN Kanwil Serang, Banten. Atas kejadian tersebut, maka Imelda Wangsaly dan (alm) Soebeno membatalkan akta jual beli pada tanggal 29 November 2006 dan atas saran dari BPN untuk menggantikan dengan Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak pada tanggal 29 Juni 2007.

“Isi dari Akta itu memindahkan hak atas tanah dan bangunan HGB nomor 37 tahun 1984 seluas 830 meter persegi di Kelurahan Cimuncang, Serang, Banten kepada saudari Imelda Wangsaly yang disaksikan oleh notaris Indrawati Patuh Mulyadi Iswan SH,” jelasnya.

Pada perkembangannya, tahun 2012 berdiri sebuah toko kusen yang dimiliki oleh Muhamad Anwar Fatah. “Dari keterangan yang bersangkutan dinyatakan bahwa keberadaannya di lokasi atas izin dari orang yang bernama Sri Surastiti Merdekawati,” tambahnya.

Pada tahun 2015, Sri Surastiti Merdekawati diduga membongkar gudang dengan alasan merenovasi. Namun Kuasa Hukum mengklaim menemukan fakta, kayu bangunan dijual kepada seseorang berinisial AD. “Sesuai dengan berita acara sita barang bukti hasil kejahatan di Kepolisian Resort Serang,” jelasnya.

Dari peristiwa itu, putra Imelda Wangsaly, yakni Mario Lofa Wangsaly, tahun 2015 melaporkan dugaan percurian tersebut kepada Polres Serang dengan dugaan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 363 ayat (3).

Hasil penyidikan, tanggal 11 Januari 2017 Sri Surastiti Merdekawati resmi menyandang status tersangka. Tanggal 20 Desember 2018 oleh Kejaksaan Negeri Serang berkas dinyatakan lengkap (P21). Sebagai catatan, tersangka telah dua kali dipanggil penyidik untuk menghadap namun tidak diindahkan.

Lebih jauh, Kuasa Hukum Mario Lofa Wangsaly merasa heran dengan kinerja pihak kepolisian yang terkesan lamban dan menggantung proses hukum yang sudah berlangsung.

"Saya (Khristanto Purba) mendatangi Polres Serang untuk menanyakan perihal P-21 terhadap saudari Sri Surastiti Merdekawati kepada Kanit di unit terkait, namun tidak mendapatkan jawaban yang pasti kapan Kepolisian Serang akan melimpahkan berkas dan bukti serta tersangkanya kepada Kejaksaan,” jelasnya. Ia berharap proses hukum tetap berlangsung sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, Sri Surastiti (74) mengirim surat kepada Presiden RI, Joko Widodo. Sri juga menyurati Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Surat yang dilayangkan Sri berkaitan dengan penetapan tersangka kepada dirinya. Ia dituduh melanggar Pasal 363 KUHP akibat membongkar dan menjual bagian bangunan.

CATATAN REDAKSI: Artikel ini merupakan klarifikasi (penggunaan hak jawab) terhadap artikel Suara.com sebelumnya yang juga bersumber dari Bantennews.co.id, berjudul "Jadi Tersangka, Perempuan 74 Tahun Kirim Surat Untuk Jokowi dan Kapolri"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak