Hasil penyidikan, tanggal 11 Januari 2017 Sri Surastiti Merdekawati resmi menyandang status tersangka. Tanggal 20 Desember 2018 oleh Kejaksaan Negeri Serang berkas dinyatakan lengkap (P21). Sebagai catatan, tersangka telah dua kali dipanggil penyidik untuk menghadap namun tidak diindahkan.
Lebih jauh, Kuasa Hukum Mario Lofa Wangsaly merasa heran dengan kinerja pihak kepolisian yang terkesan lamban dan menggantung proses hukum yang sudah berlangsung.
"Saya (Khristanto Purba) mendatangi Polres Serang untuk menanyakan perihal P-21 terhadap saudari Sri Surastiti Merdekawati kepada Kanit di unit terkait, namun tidak mendapatkan jawaban yang pasti kapan Kepolisian Serang akan melimpahkan berkas dan bukti serta tersangkanya kepada Kejaksaan,” jelasnya. Ia berharap proses hukum tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, Sri Surastiti (74) mengirim surat kepada Presiden RI, Joko Widodo. Sri juga menyurati Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Surat yang dilayangkan Sri berkaitan dengan penetapan tersangka kepada dirinya. Ia dituduh melanggar Pasal 363 KUHP akibat membongkar dan menjual bagian bangunan.
CATATAN REDAKSI: Artikel ini merupakan klarifikasi (penggunaan hak jawab) terhadap artikel Suara.com sebelumnya yang juga bersumber dari Bantennews.co.id, berjudul "Jadi Tersangka, Perempuan 74 Tahun Kirim Surat Untuk Jokowi dan Kapolri"