Andi Ahmad S
Kamis, 07 Mei 2026 | 21:07 WIB
Pansus Raperda RTRW DPRD Kota Tangsel saat melakukan sidak menelusuri aliran Kali Ciputat yang berubah fungsi menjadi lahan darat masuk kawasan Bintaro Jaya Xchange milik Jaya Real Property, Selasa, 21 April 2026 lalu. [Wivy Hikmatullah/SuaraBanten]
Baca 10 detik
  • Kementerian PU mengizinkan PT Jaya Real Property mengalihkan aliran Kali Ciputat menjadi kawasan mall melalui Kepmen Nomor 298/2011.
  • Kementerian PU menemukan bahwa PT Jaya Real Property belum menyerahkan sertifikat aset pengganti sungai kepada pemerintah secara resmi.
  • Direktur Speak Up menyoroti potensi pelanggaran hukum dalam proses ruislag aset negara terkait prosedur dan wewenang pengalihan fungsi.

SuaraBanten.id - Teka-teki perubahan alih fungsi aliran Kali Ciputat menjadi kawan lahan Bintaro Xchange Mall Bintaro Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) perlahan mulai menemui titik terang. Ternyata, perubahan aset negara menjadi lahan pengembang itu telah disetujui oleh Kementerian Pekerjaan Umum.

Perubahan fungsi Kali Ciputat menjadi mall PT Jaya Real Property Tbk itu dibenarkan oleh Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti. Dia menuturkan, izin pengalihan aliran Kali Ciputat di Kawasan Bintaro Jaya itu terbit pada 13 Oktober 2011.

"Kegiatan Pengalihan Alur Sungai yang dilaksanakan oleh PT Jaya Real Property Tbk sudah ada izinnya berdasarkan Kepmen PU Nomor 298/KPTS/M/2011 tanggal 13 Oktober 2011 tentang Kompensasi atas Ruas Sungai Ciputat dan Cibenda oleh PT Jaya Real Property Tbk. Teman-teman Balai sudah melaksanakan tinjauan lapangan dan menemukan adanya pengalihan alur sungai pada Saluran Sekunder Irigasi dan Sungai Ciputat pada kawasan komersial Bintaro," kata Diana, Kamis, 7 Mei 2026.

Diana mengklaim, pihaknya juga telah menerjunkan tim untuk melakukan pengecekan ke lokasi setelah ramainya pemberitaan dan sorotan terkait alih fungsi Kali Ciputat menjadi kawasan pusat perbelanjaan metropolitan itu. Salah satu temuannya, yakni belum diserahkannya aset pengganti sungai oleh pihak PT Jaya Real Property Tbk.

"Saluran Sekunder Irigasi ditutup dan dialihkan menggunakan box culvert dengan cara pelurusan dan pengalihan aliran menuju Sungai Ciputat," ungkapnya.

Polemik perubahan fungsi Kali Ciputat dan adanya izin Kementerian PU terkait alih fungsi aset negara itu disorot oleh Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speak Up) Suhendar.

Menurutnya, keputusan Menteri PU terkait alih fungsi Kali Ciputat yang dilakukan PT Jaya Real Property Tbk perlu dikaji ulang apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait aset negara.

"Mesti dikaji dasar Kepmen, sebab di Undang-Undang Keuangan Negara peralihan, tukar guling atau ruislag aset negara membutuhkan persetujuan DPR, selain itu Kepmen yang menjadi dasar tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Penataan Ruang yang memberikan kekuasaan mengatur tata ruang adalah Pemerintah Daerah," kata dia.

Praktisi hukum itu juga menegaskan, sungai pengganti yang disiapkan oleh PT Jaya Real Property Tbk harus berfungsi dengan baik, luasnya sesuai, dan harus sudah bersertipikat.

Baca Juga: Lahan SPBU BP-AKR Rawabuntu Makan Badan Jalan? Dishub Tangsel Lakukan Assesment Ulang

Lebih lanjut, berdasarkan dokumen Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 298/KPTS/M/2011 tanggal 13 Oktober 2011 Tentang Kompensasi atas Normalisasi Ruas Sungai Ciputat dan Cibenda oleh PT Jaya Real Property Tbk, alih fungsi Kali Ciputat dilakukan dengan dalih normalisasi dilakukan berdasarkan pertimbangan perlindungan kali dan hasil uji coba Tim Teknis atas pelaksanaan pengalihan alur sungai dan pelaksanaan konstruksi prasarana sungai dari aliran lama ke aliran baru telah dinyatakan berfungsi dengan baik.

Adapun putusan tersebut diantaranya, mewajibkan pemberian kompensasi atas sungai Ciputat dan Sungai Cibenda kepada PT. Real Jaya Property Tbk, terhadap ruas sungai lama seluas 21.966 m3 dengan lahan seluas 35.980 m3 berupa ruas sungai baru beserta bangunan pelengkapnya kepada Kementerian Pekerjaan Umum.

Kompensasi dilakukan dengan ketentuan diantaranya; lahan dan bangunan tersebut menjadi Barang Milik Negara (BMN). Selain itu PT. Jaya Real Property Tbk diwajibkan untuk mensertifikatkan lahan ruas sungai baru atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pekerjaan Umum dan PT. Jaya Real Property Tbk menanggung biaya yang diperlukan untuk mensertifikatkan ruas sungai baru tersebut.

Anehnya, Kementerian Pekerjaan Umum telah menandatangani berita acara serah terima ruas sungai baru beserta bangunan pelengkapnya dan ruas sungai lama antara Kementerian Pekerjaan Umum dengan PT. Jaya Real Property Tbk. Berita Acara Serah Terima Ruas Sungai lama dan Baru No. 08/BA/Da/2011 dan No. 019/JRP-YHW/IX/2011 pada tanggal 23 September 2011.

Namun, Wakil Menteri PU, Diana memastikan hingga kini status kepemilikan ruas sungai baru masih dikuasai oleh PT Jaya Real Property Tbk.

"Sampai saat ini penyerahan aset pengganti sungai yang dialihkan belum berganti kepemilikan masih milik Jaya Real. Sehingga dari balai meminta agar kepemilikan aset diserahterimakan ke Ditjen SDA dan memperbaiki tanggul sungai baru sebelum diserahkan," ungkap Diana.

Load More