- Polda Banten menyita barang bukti flash disk dan ponsel terkait kasus perekaman ilegal mahasiswa MZ terhadap dosen di Untirta.
- Kejadian pelecehan seksual tersebut berlangsung di toilet kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa pada tanggal 31 Maret 2026 lalu.
- Penyidik sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mendalami motif serta kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
SuaraBanten.id - Polda Banten mengamankan sebuah flash disk dalam penanganan kasus yang melibatkan seorang mahasiswa berinisial MZ yang diduga merekam dosen perempuan di toilet Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).
Disampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, pihaknya menerima sejumlah barang bukti dari pelapor berinisial LK atas kasus pelecehan seksual yang dialaminya.
"Penyidik menerima dari pelapor itu berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, ada flash disk berisi video yang diduga direkam saat kejadian, ada handphone yang digunakan untuk merecord, kemudian ada hasil visum yang dinyatakan oleh medis bahwa terjadi dugaan kekerasan kepada korban yang diduga saat pelapor teriak dan mencoba menangkap terduga pelaku terjadi perlawanan," kata Maruli ditemui di Polda Banten, Senin (6/4/2026).
Namun Maruli mengaku, dirinya belum bisa membeberkan isi video-video yang ada di dalam flash disk tersebut, termasuk adanya korban lain yang turut direkam lantaran masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
"Kita belum bisa menyimpulkan tentang itu (ada korban lain), masih berproses. Nanti akan diupdate apakah ada video-video lain yang direcord di tempat itu (toilet Untirta) atau di tempat lain," ujarnya.
Bahkan, lanjut Maruli, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui motif terduga pelaku nekat merekam korban saat di toilet lantaran belum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Dirreskrimum Polda Banten.
"Jadi sampa hari ini kita belum memeriksa terduga pelaku, namun kita sudah layangkan surat panggilan. Kita usahakan Minggu ini. Dan terduga pelaku kita akan dalami soal motif dan kemungkinan adanya korban lain," kata Maruli.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa Untirta berinisial MZ diduga telah melakukan tindak pelecehan seksual dengan merekam seorang dosen perempuan di sebuah toilet kampus pada Selasa (31/3/2026) lalu.
Kontributor : Yandi Sofyan
Baca Juga: Maling Menangis, Pemilik Tertawa: Mobil Warga Serang Ini Kembali dalam Kondisi Lebih Glowing
Tag
Berita Terkait
-
Maling Menangis, Pemilik Tertawa: Mobil Warga Serang Ini Kembali dalam Kondisi Lebih Glowing
-
Oknum Mahasiswa Untirta Rekam Dosen di Toilet, Korban Resmi Lapor ke Polda Banten
-
Polisi Buru 3 DPO Pembacokan Cilandak, Senjata Tajam Disembunyikan di Cirendeu
-
Kumpul Lebaran Berujung Borgol, Mantan Karyawan Depot Air Minum Diciduk Polisi di Rumah Nenek
-
Geger! Mahasiswa Untirta Tertangkap Basah Rekam Dosen Perempuan di Toilet Kampus
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
Terkini
-
Update Kasus Mahasiswa Intip Dosen: Flash Disk Berisi Video Terlarang Diamankan Polda Banten
-
Maling Menangis, Pemilik Tertawa: Mobil Warga Serang Ini Kembali dalam Kondisi Lebih Glowing
-
Oknum Mahasiswa Untirta Rekam Dosen di Toilet, Korban Resmi Lapor ke Polda Banten
-
Jamin Keamanan Jemaat POUK Tesalonika, Bupati Tangerang Siapkan Fasilitas Ibadah yang Layak
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?