- Gubernur Banten Andra Soni memberikan teguran keras kepada ASN terkait kebiasaan pemborosan energi khususnya penggunaan listrik.
- Instruksi tersebut disampaikan di Kota Serang pada Senin (30/3/2026) sebagai respons terhadap fluktuasi harga energi global.
- ASN juga diminta memetakan pekerjaan fleksibel dan memperkuat sistem digital tanpa mengurangi optimalitas pelayanan publik.
SuaraBanten.id - Sebuah teguran keras dilayangkan oleh Gubernur Banten Andra Soni kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Menyoroti kebiasaan pemborosan energi, Gubernur Andra Soni meminta ASN untuk segera menghentikan perilaku tidak efisien, khususnya dalam penggunaan listrik.
Pesan ini disampaikan di tengah upaya Pemprov Banten menerapkan efisiensi energi secara ketat guna merespons ketidakpastian global yang memicu fluktuasi harga energi.
"Saat meninggalkan ruangan, listrik harus dimatikan. Hal-hal sederhana seperti itu yang harus kita biasakan. Listrik itu digunakan untuk kepentingan masyarakat dan menunjang pekerjaan, bukan untuk pemborosan," tegas Andra Soni di Kota Serang, Senin (30/3/2026).
Gubernur menyoroti kebiasaan kecil di lingkungan perkantoran yang sering terabaikan, seperti membiarkan lampu atau perangkat elektronik tetap menyala saat ruangan tidak digunakan.
Perilaku pemborosan tersebut, kata Gubernur, harus segera dihentikan dan budaya hemat energi harus dijadikan etos kerja sehari-hari bagi seluruh ASN.
"Sesuai dengan apa yang bisa kita lakukan, salah satunya adalah penghematan penggunaan air dan listrik," kata Andra Soni.
Selain efisiensi energi, Andra Soni juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk mulai memetakan jenis pekerjaan yang dapat dijalankan secara fleksibel.
Langkah tersebut didorong melalui penguatan sistem kerja berbasis digital, dengan catatan mutlak tidak mengurangi kualitas layanan publik.
Baca Juga: Kejati Banten Selidiki Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah, Eks Rektor Turut Dipanggil
"Saya minta dilakukan pemetaan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan secara fleksibel dan penguatan sistem kerja digital. Namun, saya pastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Kinerja tidak boleh menurun dalam kondisi apa pun," tambahnya.
Pihaknya menegaskan kini ASN Pemprov Banten telah kembali bekerja secara penuh di kantor, setelah sebelumnya menerapkan sistem bekerja dari mana saja Work From Anywhere atau WFA selama tiga hari pasca-libur Lebaran.
Gubernur Andra Soni berharap, dengan teguran dan instruksi yang jelas ini, seluruh ASN Pemprov Banten dapat menginternalisasi budaya hemat energi.
Berita Terkait
-
Kejati Banten Selidiki Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah, Eks Rektor Turut Dipanggil
-
Waspada Puncak Arus Balik Malam Ini! 27 Ribu Kendaraan Siap Padati Bakauheni
-
Cerita Lengkap Detik-detik Seekor Rusa Tewas Tertabrak di KM 88 Tol Serang-Panimbang
-
Waspada Wisata Pantai! Bocah di Serang Tersengat Ikan Beracun, Kenali Gejalanya Segera
-
Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga di Serang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD