-
Ayah di Pandeglang mencabuli anak kandungnya (14) sejak usia 11 tahun selama 3 tahun hingga korban hamil 7 bulan. Pelaku mengancam tidak mengakui anak bila menolak.
-
Aksi bejat tersebut terungkap saat ibu korban mendapati anaknya tidak masuk sekolah dan ternyata hamil 7 bulan. Pelaku berinisial ATM (40) kini ditahan.
-
Pelaku ATM dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Motifnya karena tergiur tubuh korban saat tidur.
SuaraBanten.id - Seorang ayah berinisial ATM (40) warga Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil 7 bulan.
Aksi ayah hamili anak itu dilakukan selama kurun waktu 3 tahun saat korban masih berusia 11 tahun.
Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi mengatakan, kasus tersebut terungkap saat ibu kandung korban mendapatkan laporan kalau anaknya tak kunjung masuk sekolah selama hampir 2 minggu lamanya.
Diketahui, pelaku ATM dan ibu korban telah bercerai sejak tahun 2019 silam. Sejak saat itu, korban pun diasuh dan tinggal bersama pelaku ATM.
"Awalnya ibu kandung korban ini dapat laporan anaknya tidak masuk sekolah. Ibunya kemudian mendatangi rumah pelaku dan mendapati anaknya telah hamil 7 bulan. Sehingga kita langsung amankan pelaku di kediamannya," kata Dhyno, Rabu (10/12/2025).
Diungkapkan Dhyno, pelaku ATM mengaku telah mencabuli anak kandungnya tersebut sejak tahun 2022 silam saat korban masih berusia 11 tahun lantaran tergiur dengan kemolekan tubuh korban saat sedang tertidur lelap.
Lanjut Dhyno, pelaku ATM yang berprofesi sebagai penjual cilok keliling tersebut selalu mengancam tidak akan mengakui korban sebagai anaknya bila tak menuruti nafsu bejadnya, termasuk untuk tidak bercerita kepada siapapun.
"Anak kandungnya kini berusia 14 tahun, hamil 7 bulan. Dan sudah dilakukan (cabul) kurang lebih 3 tahunan. Jadi awalnya tahun 2022 dini hari, dia (pelaku) melihat anaknya sedang tidur sehingga mendekati kemudian terjadi pelecehan itu," terang Dhyno.
"Dan kalau korban tidak mau menuruti kemauan bapaknya tersebut, maka tidak akan diakui sebagai anak," imbuhnya.
Baca Juga: 5 Hari Hilang, Penumpang KMP Dorothy Ditemukan Tak Bernyawa di Pulau Sangiang
Saat ini pelaku ATM sudan mendekam di ruang tahanan Mapolres Pandeglang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku ATM dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tandas Dhyno.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
5 Hari Hilang, Penumpang KMP Dorothy Ditemukan Tak Bernyawa di Pulau Sangiang
-
Anak Krakatau Status Waspada dan Cuaca Ekstrem Mengintai, Polda Ingatkan Zona Merah 2 KM
-
214 Koperasi Merah Putih di Tangerang Dapat Bantuan Rp21,4 Miliar, Ini Kata Gubernur Banten
-
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Jawa hingga Sulawesi Hari Ini, Cek Wilayahmu di Sini
-
Dear Warga Banten! Bakal ada PLTB Raksasa 200 MW di Ujung Kulon
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
Terkini
-
5 Rekomendasi Wisata Alam Pandeglang 2026 Wajib Kamu Kunjungi, Surga Tersembunyi di Ujung Jawa
-
Waspada! 24 Warga Badui Digigit Ular Mematikan Sejak Awal Tahun
-
Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Merapat! Simak 4 Poin Penting Kebijakan Bebas Pajak
-
Datangi Gubernur, Ribuan Warga Badui Desak Kelestarian Hutan Lindung Banten Tetap Terjaga
-
Warga Banten Pemilik Mobil Listrik Bebas Pajak, Ini Penjelasan Wagub Dimyati