-
Ayah di Pandeglang mencabuli anak kandungnya (14) sejak usia 11 tahun selama 3 tahun hingga korban hamil 7 bulan. Pelaku mengancam tidak mengakui anak bila menolak.
-
Aksi bejat tersebut terungkap saat ibu korban mendapati anaknya tidak masuk sekolah dan ternyata hamil 7 bulan. Pelaku berinisial ATM (40) kini ditahan.
-
Pelaku ATM dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Motifnya karena tergiur tubuh korban saat tidur.
SuaraBanten.id - Seorang ayah berinisial ATM (40) warga Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil 7 bulan.
Aksi ayah hamili anak itu dilakukan selama kurun waktu 3 tahun saat korban masih berusia 11 tahun.
Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi mengatakan, kasus tersebut terungkap saat ibu kandung korban mendapatkan laporan kalau anaknya tak kunjung masuk sekolah selama hampir 2 minggu lamanya.
Diketahui, pelaku ATM dan ibu korban telah bercerai sejak tahun 2019 silam. Sejak saat itu, korban pun diasuh dan tinggal bersama pelaku ATM.
"Awalnya ibu kandung korban ini dapat laporan anaknya tidak masuk sekolah. Ibunya kemudian mendatangi rumah pelaku dan mendapati anaknya telah hamil 7 bulan. Sehingga kita langsung amankan pelaku di kediamannya," kata Dhyno, Rabu (10/12/2025).
Diungkapkan Dhyno, pelaku ATM mengaku telah mencabuli anak kandungnya tersebut sejak tahun 2022 silam saat korban masih berusia 11 tahun lantaran tergiur dengan kemolekan tubuh korban saat sedang tertidur lelap.
Lanjut Dhyno, pelaku ATM yang berprofesi sebagai penjual cilok keliling tersebut selalu mengancam tidak akan mengakui korban sebagai anaknya bila tak menuruti nafsu bejadnya, termasuk untuk tidak bercerita kepada siapapun.
"Anak kandungnya kini berusia 14 tahun, hamil 7 bulan. Dan sudah dilakukan (cabul) kurang lebih 3 tahunan. Jadi awalnya tahun 2022 dini hari, dia (pelaku) melihat anaknya sedang tidur sehingga mendekati kemudian terjadi pelecehan itu," terang Dhyno.
"Dan kalau korban tidak mau menuruti kemauan bapaknya tersebut, maka tidak akan diakui sebagai anak," imbuhnya.
Baca Juga: 5 Hari Hilang, Penumpang KMP Dorothy Ditemukan Tak Bernyawa di Pulau Sangiang
Saat ini pelaku ATM sudan mendekam di ruang tahanan Mapolres Pandeglang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku ATM dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tandas Dhyno.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
5 Hari Hilang, Penumpang KMP Dorothy Ditemukan Tak Bernyawa di Pulau Sangiang
-
Anak Krakatau Status Waspada dan Cuaca Ekstrem Mengintai, Polda Ingatkan Zona Merah 2 KM
-
214 Koperasi Merah Putih di Tangerang Dapat Bantuan Rp21,4 Miliar, Ini Kata Gubernur Banten
-
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Jawa hingga Sulawesi Hari Ini, Cek Wilayahmu di Sini
-
Dear Warga Banten! Bakal ada PLTB Raksasa 200 MW di Ujung Kulon
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel
-
Pemkot Tangsel Terjunkan Satgas Percepatan MBG untuk Berantas SPPG Bandel
-
41 SPPG di Kota Tangsel Kena Suspend, Dari Menu MBG Tak Layak Konsumsi hingga Manipulasi Harga
-
Nasib Guru Ngaji, Marbot dan Pemandi Jenazah di Serang: Insentif Tertahan Sejak 2025
-
Lawan Hoaks! Siswa MA Al-IAnah Cilegon Diminta Jadi Garda Terdepan di Media Sosial