-
Ayah di Pandeglang mencabuli anak kandungnya (14) sejak usia 11 tahun selama 3 tahun hingga korban hamil 7 bulan. Pelaku mengancam tidak mengakui anak bila menolak.
-
Aksi bejat tersebut terungkap saat ibu korban mendapati anaknya tidak masuk sekolah dan ternyata hamil 7 bulan. Pelaku berinisial ATM (40) kini ditahan.
-
Pelaku ATM dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Motifnya karena tergiur tubuh korban saat tidur.
SuaraBanten.id - Seorang ayah berinisial ATM (40) warga Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil 7 bulan.
Aksi ayah hamili anak itu dilakukan selama kurun waktu 3 tahun saat korban masih berusia 11 tahun.
Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi mengatakan, kasus tersebut terungkap saat ibu kandung korban mendapatkan laporan kalau anaknya tak kunjung masuk sekolah selama hampir 2 minggu lamanya.
Diketahui, pelaku ATM dan ibu korban telah bercerai sejak tahun 2019 silam. Sejak saat itu, korban pun diasuh dan tinggal bersama pelaku ATM.
"Awalnya ibu kandung korban ini dapat laporan anaknya tidak masuk sekolah. Ibunya kemudian mendatangi rumah pelaku dan mendapati anaknya telah hamil 7 bulan. Sehingga kita langsung amankan pelaku di kediamannya," kata Dhyno, Rabu (10/12/2025).
Diungkapkan Dhyno, pelaku ATM mengaku telah mencabuli anak kandungnya tersebut sejak tahun 2022 silam saat korban masih berusia 11 tahun lantaran tergiur dengan kemolekan tubuh korban saat sedang tertidur lelap.
Lanjut Dhyno, pelaku ATM yang berprofesi sebagai penjual cilok keliling tersebut selalu mengancam tidak akan mengakui korban sebagai anaknya bila tak menuruti nafsu bejadnya, termasuk untuk tidak bercerita kepada siapapun.
"Anak kandungnya kini berusia 14 tahun, hamil 7 bulan. Dan sudah dilakukan (cabul) kurang lebih 3 tahunan. Jadi awalnya tahun 2022 dini hari, dia (pelaku) melihat anaknya sedang tidur sehingga mendekati kemudian terjadi pelecehan itu," terang Dhyno.
"Dan kalau korban tidak mau menuruti kemauan bapaknya tersebut, maka tidak akan diakui sebagai anak," imbuhnya.
Baca Juga: 5 Hari Hilang, Penumpang KMP Dorothy Ditemukan Tak Bernyawa di Pulau Sangiang
Saat ini pelaku ATM sudan mendekam di ruang tahanan Mapolres Pandeglang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku ATM dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tandas Dhyno.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
5 Hari Hilang, Penumpang KMP Dorothy Ditemukan Tak Bernyawa di Pulau Sangiang
-
Anak Krakatau Status Waspada dan Cuaca Ekstrem Mengintai, Polda Ingatkan Zona Merah 2 KM
-
214 Koperasi Merah Putih di Tangerang Dapat Bantuan Rp21,4 Miliar, Ini Kata Gubernur Banten
-
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Jawa hingga Sulawesi Hari Ini, Cek Wilayahmu di Sini
-
Dear Warga Banten! Bakal ada PLTB Raksasa 200 MW di Ujung Kulon
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Diancam Tak Diakui Anak, Remaja 14 Tahun Terpaksa Layani Nafsu Bejat Ayah hingga Hamil 7 Bulan
-
5 Hari Hilang, Penumpang KMP Dorothy Ditemukan Tak Bernyawa di Pulau Sangiang
-
4 Spot Wisata Hype di Tangerang Selatan Buat Gen Z Healing Tipis-Tipis Akhir Tahun
-
Kisah Di Balik Tanggul dan Turap: Upaya Sunyi Menjaga Pesisir Tangerang
-
Anak Krakatau Status Waspada dan Cuaca Ekstrem Mengintai, Polda Ingatkan Zona Merah 2 KM