Andi Ahmad S
Senin, 08 Desember 2025 | 04:35 WIB
Para siswa menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Kewajiban Standar Operasional SPPG Pengelola SPPG wajib mematuhi SOP dan menjaga kualitas dapur demi keamanan pangan. Insentif Rp6 juta per hari diberikan untuk memastikan kesiapan fasilitas dan standar pelayanan tetap terjaga optimal.

  • Evaluasi dan Keadilan Insentif Badan Gizi Nasional akan mengevaluasi insentif berdasarkan penilaian independen. Fasilitas yang tidak sesuai standar akan menerima pemotongan insentif guna memastikan prinsip keadilan bagi seluruh mitra dan yayasan.

  • Urgensi Sertifikasi dan Higiene Setiap SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dalam satu bulan. Kegagalan memenuhi aspek legalitas dan keamanan pangan ini akan berakibat pada penangguhan operasional oleh pemerintah.

SuaraBanten.id - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menekankan kembali kepada Para Mitra, Yayasan dan Kepala SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) bahwa harus bekerja dengan benar.

Dia dengan tegas mengatakan bahwa para mitra harus mengelola fasilitas SPPG sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Hal ini sangat penting agar dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) selalu terjaga kualitasnya, sehingga terhindar dari kemungkinan insiden keamanan pangan.

Untuk itu, masing-masing dapur mendapat insentif fasilitas SPPG sebesar Rp 6 juta per hari operasional per SPPG.

“Anda jangan keenakan dengan insentif besar ini. Sudah dapat insentif Rp 6 juta per hari kok malah ongkang-ongkang. Blender rusak nggak mau ganti, akhirnya Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan patungan beli blender. Gimana tuh,” katanya, dalam pengarahannya di acara Koordinasi dan Evaluasi Program BGN di Hotel Aston Cirebon, Minggu, 7 Desember 2025.

Insentif fasilitas SPPG sebesar Rp 6 juta per hari adalah pembayaran tetap sebagai kompensasi atas ketersediaan fasilitas yang memenuhi standar BGN. Pemberian insentif fasilitas SPPG ini bertujuan untuk menjamin kesiapsiagaan (stand of readiness).

“Besaran ini berlaku untuk 2 tahun pertama, selanjutnya akan dievaluasi,” kata Direktur Sistem Pemenuhan Gizi Kedeputian Sistem dan Tata Kelola BGN Eny Indarti.

Pembayaran insentif fasilitas SPPG tidak bergantung kepada jumlah porsi yang dilayani masing-masing SPPG. Rupanya pemberian insentif itu menimbulkan kecemburuan. Nanik mengaku diprotes mitra dan yayasan yang merasa diperlakukan tidak adil.

“Masa saya yang sudah bangun dapur 400 meter persegi di tahap pertama disamakan dengan dapur-dapur sekarang yang kurang dari 400 meter persegi,” kata Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Infestigasi itu menirukan protes mereka.

Baca Juga: Lumpuh Diterjang Banjir, SPPG Aceh Sulap Sekolah Jadi Dapur Umum demi Ratusan Ribu Warga

Namun Nanik memastikan bahwa pemerintah, dalam hal ini BGN, akan tetap menerapkan prinsip keadilan kepada seluruh SPPG. Tim appraisal akan bekerja secara independen.

“Mereka akan menilai dapur-dapur anda dengan adil. Kalau ternyata dapur anda tidak sesuai standar, atau nilainya rendah, insentif fasilitas akan dipangkas. Jangan sembarangan,” kata Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Kementerian/Lembaga untuk Pengelolaan Program MBG itu.

Selain pemenuhan SOP dan kelengkapan standar dapur MBG, setiap SPPG juga harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Halal, sementara para relawan harus mendapat Pelatihan Penjamah Makanan.

Untuk Kota Cirebon, dari 21 SPPG yang sudah beroperasi, 15 SPPG sudah memiliki SLHS, 11 SPPG sedang dalam proses pengajuan, sementara 2 SPPG sama sekali belum mengajukan SLHS.

Sedangkan untuk Kabupaten Cirebon, dari 139 SPPG yang sudah beroperasi, 106 SPPG telah memiliki SLHS, 24 SPPG sedang dalam proses uji, sementara 9 SPPG masih belum mengajukan.

“Tolong ya… yang belum harus segera mendaftar. Saya beri waktu 1 bulan. Kalau dalam 1 bulan belum juga mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan, saya perintahkan agar di-suspend,” kata Nanik.

Load More