-
RD (32), seorang ayah tiri di Serang, ditangkap atas dugaan pencabulan berulang terhadap 2 anak tirinya (14 dan 8 tahun) sejak Juni 2025 karena motif nafsu.
-
Kasus ini terbongkar setelah korban bercerita kepada ibu mereka, yang curiga karena korban sering murung. Pelaku ditahan di Polres Serang.
-
Pelaku, pedagang es keliling, melakukan aksinya saat istrinya bekerja. Ia kini dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial RD (32), warga Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten diciduk polisi atas dugaan pencabulan terhadap 2 anak tirinya yang masih berusia 14 tahun dan 8 tahun.
Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang es selendang mayang keliling itu ditangkap di rumahnya tanpa perlawan pada Senin (24/11/2025), usai dilaporkan oleh ibu kandung korban ke Polres Serang pada Senin (10/11/2025) lalu.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku RD mengaku telah berbuat cabul terhadap 2 anak tirinya tersebut sehak bulan Juni 2025 silam.
"Pelaku diketahui melakukan aksi bejatnya itu sejak Juni 2025, tepatnya pada saat istrinya sedang bekerja mengajar di sekolah," kata Andi dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).
Disampaikan Andi, pelaku RD mengaku kerap meraba-raba bagian sensitif korban setiap kali berpapasan, bahkan nekat menggesek-gesekan alat kelaminnya ke tubuh bagian belakang korban.
Diungkapkan Andi, perbuatan pelaku RD terbongkar usai korban memberanikan diri untuk bercerita kepada ibunya atas nasib yang menimpanya, hal itu usai ibu korban menaruh curiga dengan sikap korban yang kerap murung.
"Perbuatannya dilakukan berulang kali hingga korban mengalami ketakutan dan tekanan psikologis," ujarnya.
Diakui Andi, motif pelaku RD nekat berbuat cabul terhadap 2 anak tirinya tersebut karena didasari oleh hawa nafsu melihat kemolekan tubuh para korban sehingga proses hukum akan berjalan sebagai mana mestinya.
"Motif pelaku murni karena nafsu. Perbuatannya sangat melukai psikologis anak. Dan kami pastikan proses hukum berjalan maksimal," ucap Andi.
Baca Juga: Polisi Buru Motif SA Tega Habisi Nyawa Danu dan Bungkus Mayatnya dengan Plastik di Cikupa
Saat ini pelaku RD sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku RD pun dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Polisi Buru Motif SA Tega Habisi Nyawa Danu dan Bungkus Mayatnya dengan Plastik di Cikupa
-
Jakarta-Tanjung Lesung Cuma 2 Jam! Tol Serang-Panimbang Seksi 2 Siap Beroperasi Oktober 2026
-
Kacau! Bawaslu Serang Temukan Data 'Hantu' dan 'Zombie': Ada Pemilih Meninggal Terdaftar Baru
-
Jalan Masuk Gerbang Badui Hancur, Jaro Oom: Ini Bukan Cuma Soal Wisata, Tapi Kesejahteraan
-
17 Tahun Mengabdi di Pelosok Pandeglang: Kisah Armani, 'Oemar Bakri' Nyata
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026
-
Mantan Kasir Bukit Cilegon Asri Tilap DP Nasabah Rp653 Juta, Begini Modusnya
-
Tuding Jalan Berlubang Biang Kerok, Ini 5 Poin Penting Perjuangan Keadilan Warga Banten
-
Gali Lubang Tutup Lubang, Istri Oknum Polisi Tipu Rekanan Rp500 Juta Demi Bayar Rentenir
-
Tukang Ojek Pandeglang Gugat Pemerintah Rp100 Miliar Usai Siswa SD Tewas Akibat Jalan Berlubang