-
RD (32), seorang ayah tiri di Serang, ditangkap atas dugaan pencabulan berulang terhadap 2 anak tirinya (14 dan 8 tahun) sejak Juni 2025 karena motif nafsu.
-
Kasus ini terbongkar setelah korban bercerita kepada ibu mereka, yang curiga karena korban sering murung. Pelaku ditahan di Polres Serang.
-
Pelaku, pedagang es keliling, melakukan aksinya saat istrinya bekerja. Ia kini dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial RD (32), warga Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten diciduk polisi atas dugaan pencabulan terhadap 2 anak tirinya yang masih berusia 14 tahun dan 8 tahun.
Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang es selendang mayang keliling itu ditangkap di rumahnya tanpa perlawan pada Senin (24/11/2025), usai dilaporkan oleh ibu kandung korban ke Polres Serang pada Senin (10/11/2025) lalu.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku RD mengaku telah berbuat cabul terhadap 2 anak tirinya tersebut sehak bulan Juni 2025 silam.
"Pelaku diketahui melakukan aksi bejatnya itu sejak Juni 2025, tepatnya pada saat istrinya sedang bekerja mengajar di sekolah," kata Andi dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).
Disampaikan Andi, pelaku RD mengaku kerap meraba-raba bagian sensitif korban setiap kali berpapasan, bahkan nekat menggesek-gesekan alat kelaminnya ke tubuh bagian belakang korban.
Diungkapkan Andi, perbuatan pelaku RD terbongkar usai korban memberanikan diri untuk bercerita kepada ibunya atas nasib yang menimpanya, hal itu usai ibu korban menaruh curiga dengan sikap korban yang kerap murung.
"Perbuatannya dilakukan berulang kali hingga korban mengalami ketakutan dan tekanan psikologis," ujarnya.
Diakui Andi, motif pelaku RD nekat berbuat cabul terhadap 2 anak tirinya tersebut karena didasari oleh hawa nafsu melihat kemolekan tubuh para korban sehingga proses hukum akan berjalan sebagai mana mestinya.
"Motif pelaku murni karena nafsu. Perbuatannya sangat melukai psikologis anak. Dan kami pastikan proses hukum berjalan maksimal," ucap Andi.
Baca Juga: Polisi Buru Motif SA Tega Habisi Nyawa Danu dan Bungkus Mayatnya dengan Plastik di Cikupa
Saat ini pelaku RD sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku RD pun dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Polisi Buru Motif SA Tega Habisi Nyawa Danu dan Bungkus Mayatnya dengan Plastik di Cikupa
-
Jakarta-Tanjung Lesung Cuma 2 Jam! Tol Serang-Panimbang Seksi 2 Siap Beroperasi Oktober 2026
-
Kacau! Bawaslu Serang Temukan Data 'Hantu' dan 'Zombie': Ada Pemilih Meninggal Terdaftar Baru
-
Jalan Masuk Gerbang Badui Hancur, Jaro Oom: Ini Bukan Cuma Soal Wisata, Tapi Kesejahteraan
-
17 Tahun Mengabdi di Pelosok Pandeglang: Kisah Armani, 'Oemar Bakri' Nyata
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Pedagang Es Keliling di Banten Rudapaksa 2 Anak Tiri, Aksi Bejat Terbongkar Saat Istri Bekerja
-
Kasus TPA Cipeucang Naik Penyidikan: KLH Panggil Wali Kota Tangsel, Sanksi Berat Menanti?
-
Polisi Buru Motif SA Tega Habisi Nyawa Danu dan Bungkus Mayatnya dengan Plastik di Cikupa
-
Jenazah di Bawah Tol Cikupa Dibunuh Orang Terdekat, Motif Sadis Pelaku Terbongkar
-
Jakarta-Tanjung Lesung Cuma 2 Jam! Tol Serang-Panimbang Seksi 2 Siap Beroperasi Oktober 2026