-
RD (32), seorang ayah tiri di Serang, ditangkap atas dugaan pencabulan berulang terhadap 2 anak tirinya (14 dan 8 tahun) sejak Juni 2025 karena motif nafsu.
-
Kasus ini terbongkar setelah korban bercerita kepada ibu mereka, yang curiga karena korban sering murung. Pelaku ditahan di Polres Serang.
-
Pelaku, pedagang es keliling, melakukan aksinya saat istrinya bekerja. Ia kini dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial RD (32), warga Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten diciduk polisi atas dugaan pencabulan terhadap 2 anak tirinya yang masih berusia 14 tahun dan 8 tahun.
Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang es selendang mayang keliling itu ditangkap di rumahnya tanpa perlawan pada Senin (24/11/2025), usai dilaporkan oleh ibu kandung korban ke Polres Serang pada Senin (10/11/2025) lalu.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku RD mengaku telah berbuat cabul terhadap 2 anak tirinya tersebut sehak bulan Juni 2025 silam.
"Pelaku diketahui melakukan aksi bejatnya itu sejak Juni 2025, tepatnya pada saat istrinya sedang bekerja mengajar di sekolah," kata Andi dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).
Disampaikan Andi, pelaku RD mengaku kerap meraba-raba bagian sensitif korban setiap kali berpapasan, bahkan nekat menggesek-gesekan alat kelaminnya ke tubuh bagian belakang korban.
Diungkapkan Andi, perbuatan pelaku RD terbongkar usai korban memberanikan diri untuk bercerita kepada ibunya atas nasib yang menimpanya, hal itu usai ibu korban menaruh curiga dengan sikap korban yang kerap murung.
"Perbuatannya dilakukan berulang kali hingga korban mengalami ketakutan dan tekanan psikologis," ujarnya.
Diakui Andi, motif pelaku RD nekat berbuat cabul terhadap 2 anak tirinya tersebut karena didasari oleh hawa nafsu melihat kemolekan tubuh para korban sehingga proses hukum akan berjalan sebagai mana mestinya.
"Motif pelaku murni karena nafsu. Perbuatannya sangat melukai psikologis anak. Dan kami pastikan proses hukum berjalan maksimal," ucap Andi.
Baca Juga: Polisi Buru Motif SA Tega Habisi Nyawa Danu dan Bungkus Mayatnya dengan Plastik di Cikupa
Saat ini pelaku RD sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku RD pun dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Polisi Buru Motif SA Tega Habisi Nyawa Danu dan Bungkus Mayatnya dengan Plastik di Cikupa
-
Jakarta-Tanjung Lesung Cuma 2 Jam! Tol Serang-Panimbang Seksi 2 Siap Beroperasi Oktober 2026
-
Kacau! Bawaslu Serang Temukan Data 'Hantu' dan 'Zombie': Ada Pemilih Meninggal Terdaftar Baru
-
Jalan Masuk Gerbang Badui Hancur, Jaro Oom: Ini Bukan Cuma Soal Wisata, Tapi Kesejahteraan
-
17 Tahun Mengabdi di Pelosok Pandeglang: Kisah Armani, 'Oemar Bakri' Nyata
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
BNN Obrak-Abrik Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang: Waspada, Bahan Baku Ternyata Dibeli Online!
-
LSPR Bawa Anyaman Bambu Buniayu Tangerang Go Internasional
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini