SuaraBanten.id - 5 pejabat senior Pemkab Serang, termasuk eks Pj Sekda, dipastikan gugur dalam perebutan kursi Sekda Kabupaten Serang. Ternyata, mereka terganjal aturan batas usia yang krusial.
Mereka antara lain adalah eks Pj Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto; Asisten Daerah I, Haryadi; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Asep Nugraha; Staf Ahli Bupati, Sugi; dan seorang pejabat lain bernama Epi.
Perebutan kursi Sekda Kabupaten Serang memakan "korban" bahkan sebelum seleksi administrasi resmi diumumkan.
Ironisnya, lima orang pejabat senior dari internal Pemkab Serang dipastikan gugur dalam seleksi terbuka (open bidding) Sekretaris Daerah (Sekda) bukan karena kompetensi, melainkan karena terganjal aturan batas usia yang krusial.
Perlombaan untuk menjadi Sekda Kabupaten Serang ini sendiri menarik minat 14 orang pendaftar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Sutarman, menyebutkan bahwa persaingan datang dari internal maupun eksternal.
Sembilan pendaftar berasal dari lingkungan Pemkab Serang, sementara lima lainnya datang dari luar.
“Lima dari luar itu, satu dari UIN SMH Banten, satu dari Kemenpora, dan tiga dari Kota Serang,” kata Sutarman dikutip dari BantenNews (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa 22 Juli 2025.
Meskipun Sutarman menyebut seluruh berkas pendaftar secara ceklis sudah lengkap, proses evaluasi administrasi yang akan berlangsung dua hari ke depan ternyata sudah tidak relevan lagi bagi lima kandidat internal tersebut.
Mereka dipastikan tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya. Penyebabnya adalah aturan yang sangat jelas mengenai batas usia maksimal saat pelantikan.
Baca Juga: 7 Orang Berebut Kursi Direksi BPRS-CM, Perbaikan Keuangan Bank Jadi Prioritas
Sutarman menjelaskan bahwa kelima pejabat tersebut usianya sudah melewati batas yang ditetapkan.
“Kalau sekarang sudah lebih 58 tahun, berarti saat dilantik bisa lewat lagi usianya. Itu tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
Yang lebih mengejutkan adalah nama-nama pejabat senior yang terpaksa harus mengubur mimpinya menjadi Sekda karena aturan ini. Mereka adalah figur-figur yang sudah sangat dikenal di lingkungan Pemkab Serang.
Sutarman membeberkan, kelima pendaftar yang gugur itu seluruhnya berasal dari lingkungan Pemkab Serang.
Kegagalan para pejabat internal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pemahaman aturan seleksi.
Sutarman bahkan memberikan sindiran halus yang menyoroti perbedaan antara kandidat internal dan eksternal dalam menyikapi aturan ini.
Berita Terkait
-
7 Orang Berebut Kursi Direksi BPRS-CM, Perbaikan Keuangan Bank Jadi Prioritas
-
Dilantik Jadi Sekda Banten, Deden Apriandhi Langsung Dihadapkan Tugas Berat: Satukan OPD
-
Pemprov Klaim Tak Ada Kendala Pengajuan Calon Sekda Banten ke Presiden
-
5 Kandidat Calon Sekda Banten Diajukan ke Mendagri
-
5 Pejabat Pemprov Berebut Kursi Sekda Banten, Terbaru Jalani Tes Wawancara
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
BRI Soroti Besarnya Potensi Fintech Indonesia di Forum WEF Davos 2026
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 112 Kurikulum Merdeka
-
Harga Gula Aren Lebak Mulai Meroket Jelang Ramadan 2026, Omzet Pedagang Tembus Rp30 Juta Sehari
-
WEF Davos 2026, Dirut BRI Tegaskan UMKM Pilar Keuangan Berkelanjutan Global
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 124 Kurikulum Merdeka