"Nawarinnya sih buat infak masjid, memang gak besar, Tapi itu tahun lalu ya. Sekarang berapa-berapanya gak tau, tapi saya memang dengar langsung. Tahun kemarin Rp500 ribu," ungkapnya.
Ia kemudian memastikan mengetahui adanya dugaan praktik transaksional ilegal yang dilakukan oknum dari pihak SMP Negeri yang berlokasi di Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil tersebut terkait dengan penerimaan siswa baru.
"Tau deh (dari orang tua yang lain). Ketua panitia yang minta. Sudah masuk, bahkan ada yang nilainya rendah banget," katanya.
"Dia bisa masuk ke situ (SMPN 11 Cilegon), padahal jarak sama. Satu lagi, dia gak keterima, gak dapat nomor dari SMP 11, tapi dia bisa lolos," paparnya menjabarkan dugaan praktik transaksional di sekolah.
Saat upaya konfirmasi ke pihak SMPN 11 Cilegon dilakukan, lokasi SMP itu tidak ditemui satup pun pihak sekolah atau panitia SPMB.
"Udah gak ada orang, Kang. Gak ada siapa-siapa. Tadi pagi mah iya rame," ujar petugas keamanan SMP Negeri 11 Kota Cilegon.
Kadindikbud Cilegon Angkat Suara
Dugaan adanya transaksional pada pelaksanaan SPMB di SMPN 11 Cilegon, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, Heni Anita Susila angkat suara.
Heni memastikan tidak mengetahui dan baru mendapat informasi terkait dugaan praktik transaksional dalam penyelenggaraan SPMB di SMP Negeri yang berlokasi di Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon itu.
Baca Juga: Oknum Pegawai Kemenag Cilegon Nyambi Jadi Calo CPNS Dituntut 6 Tahun Penjara
"Kami tidak mengetahui sama sekali tentang itu. Yang jelas di kami tidak ada yang namanya jual beli kursi. Kami tidak ada, kami baru mendengar itu aja," kata Heni kepada awak media.
Ia menegaskan, penyelenggaraan SPMB di Kota Cilegon dipastikan tidak ada dan dilarang melakukan pungutan kepada para orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah.
"SPMB dari dulu gratis. Yang jelas SPMB ini gratis, jadi masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang," ujarnya.
Namun, jika dugaan pratik transaksional itu terungkap, Heni mengaku tidak bisa memberikan sanksi kepada oknum yang bersangkutan.
"Kami tidak bisa memberikan sanksi karena kami tidak punya kewenangan," pungkas Heni.
Berita Terkait
-
Oknum Pegawai Kemenag Cilegon Nyambi Jadi Calo CPNS Dituntut 6 Tahun Penjara
-
Dua Bajing Loncat di Ciwandan Cilegon Dibekuk Usai Larikan Ratusan Kilogram Gula
-
Kepung DPRD Cilegon, Ratusan Demonstran Desak Dewan Penabrak Buruh Dipecat
-
3 Terdakwa Pembunuh Aqila, Bocah Lima Tahun di Cilegon Dituntut Hukuman Mati
-
Siswa di Lebak Kesulitan Daftar SPMB SMA/SMK, Andra Soni Klaim Semua Persiapan Baik
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Apa Itu Scrap Besi? Kenapa Mengandung Bahan Radioaktif Cesium-137
-
Panik dan Khilaf! Ibu Muda yang Buang Bayi di Cipete Utara Ungkap Motif Mengejutkan
-
Penelitian BRIN Haram Dihentikan, Megawati: Jangan Potong Anggaran Riset
-
Skandal Sampah Banten Guncang Tipikor, Eks Kepala DLH Didakwa Rampok Uang Negara Rp21,6 Miliar
-
Sukses Melebihi Target, Halal Indo 2025 Dikunjungi Lebih dari 25 Ribu Orang