"Nawarinnya sih buat infak masjid, memang gak besar, Tapi itu tahun lalu ya. Sekarang berapa-berapanya gak tau, tapi saya memang dengar langsung. Tahun kemarin Rp500 ribu," ungkapnya.
Ia kemudian memastikan mengetahui adanya dugaan praktik transaksional ilegal yang dilakukan oknum dari pihak SMP Negeri yang berlokasi di Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil tersebut terkait dengan penerimaan siswa baru.
"Tau deh (dari orang tua yang lain). Ketua panitia yang minta. Sudah masuk, bahkan ada yang nilainya rendah banget," katanya.
"Dia bisa masuk ke situ (SMPN 11 Cilegon), padahal jarak sama. Satu lagi, dia gak keterima, gak dapat nomor dari SMP 11, tapi dia bisa lolos," paparnya menjabarkan dugaan praktik transaksional di sekolah.
Saat upaya konfirmasi ke pihak SMPN 11 Cilegon dilakukan, lokasi SMP itu tidak ditemui satup pun pihak sekolah atau panitia SPMB.
"Udah gak ada orang, Kang. Gak ada siapa-siapa. Tadi pagi mah iya rame," ujar petugas keamanan SMP Negeri 11 Kota Cilegon.
Kadindikbud Cilegon Angkat Suara
Dugaan adanya transaksional pada pelaksanaan SPMB di SMPN 11 Cilegon, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, Heni Anita Susila angkat suara.
Heni memastikan tidak mengetahui dan baru mendapat informasi terkait dugaan praktik transaksional dalam penyelenggaraan SPMB di SMP Negeri yang berlokasi di Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon itu.
Baca Juga: Oknum Pegawai Kemenag Cilegon Nyambi Jadi Calo CPNS Dituntut 6 Tahun Penjara
"Kami tidak mengetahui sama sekali tentang itu. Yang jelas di kami tidak ada yang namanya jual beli kursi. Kami tidak ada, kami baru mendengar itu aja," kata Heni kepada awak media.
Ia menegaskan, penyelenggaraan SPMB di Kota Cilegon dipastikan tidak ada dan dilarang melakukan pungutan kepada para orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah.
"SPMB dari dulu gratis. Yang jelas SPMB ini gratis, jadi masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang," ujarnya.
Namun, jika dugaan pratik transaksional itu terungkap, Heni mengaku tidak bisa memberikan sanksi kepada oknum yang bersangkutan.
"Kami tidak bisa memberikan sanksi karena kami tidak punya kewenangan," pungkas Heni.
Berita Terkait
-
Oknum Pegawai Kemenag Cilegon Nyambi Jadi Calo CPNS Dituntut 6 Tahun Penjara
-
Dua Bajing Loncat di Ciwandan Cilegon Dibekuk Usai Larikan Ratusan Kilogram Gula
-
Kepung DPRD Cilegon, Ratusan Demonstran Desak Dewan Penabrak Buruh Dipecat
-
3 Terdakwa Pembunuh Aqila, Bocah Lima Tahun di Cilegon Dituntut Hukuman Mati
-
Siswa di Lebak Kesulitan Daftar SPMB SMA/SMK, Andra Soni Klaim Semua Persiapan Baik
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
Partisipasi BRI di PRABU Expo Tegaskan Komitmen Transformasi Digital bagi UMKM Indonesia
-
Prabowo Soroti Bullying Berdarah di Sekolah, Dari Blora Hingga Jakarta
-
Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong Akses Permodalan Mikro Lebih Mudah dan Inklusif
-
Jaksa Gadungan Beraksi Lagi! Mantan Pegawai Dipecat Kejaksaan Curi Rp310 Juta dan Bawa Revolver
-
Jadi Magnet Baru: Begini Penampakan Masjid Al Ikhlas, Arsitektur Lingkaran dan Kubah Raksasa