SuaraBanten.id - Oknum pegawai Kementerian Agama atau Kemenag Kota Cilegon yang nyambi sebagai calo CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Cilegon.
JPU Kejari Cilegon menuntut Syauki (57) yang merupakan Penyuluh Agama Islam di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon dijatuhi pidana 6 tahun penjara. Syauki merupakan terdakwa perkara kasus penipuan.
Oknum Kemenag Cilegon itu dituntut dua perkara penipuan dengan modus yang sama. Dalam perkara Nomor 277/Pid.B/2025/PN SRG, dirinya dituntut 3 tahun penjara.
Syauki juga dituntut 3 tahun penjara dalam perkara terpisah dengan nomor perkara 278/Pid.B/2025/PN SRG.
Sementara dua terdakwa lainnya Azwar dan Rohimin, masing-masing dituntut 2 tahun penjara. sedangkan terdakwa Muhtar dituntut 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syauki dengan pidana penjara selama 3 tahun dan terdakwa Muhtar Bahri dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata JPU Risky Khairullah dikutip dari Bantennews (Jarinagan SuaraBanten.id), Jumat 20 Juni 2025.
JPU menyebut Syauki dan para terdakwa lainnya dinilai terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Syauki sebelumnya didakwa melakukan penipuan dengan modus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa jalur tes. Para korban mengalami kerugian hingga Rp100 Juta atas perbuatan Syauki.
"Akibat perbuatan Terdakwa I Muhtar Bahri dan Terdakwa II Syauki Tersebut saksi Sahadid, saksi Hayani dan saksi Nasmin mengalami kerugian Rp100 juta," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon Alwan Rizqi Ramadhan saat membacakan dakwaan di depan Majelis Hakim.
Baca Juga: Pernah Jadi Anak Koin Hingga Tukang Semir, Munirudin Kini Jadi Orang Nomor Dua di Kemenag Cilegon
Ia menyebut Syauki bekerja sebagai PNS di Kementerian Agama Kota Cilegon sejak tahun 2016 dengan jabatan terakhir sebagai penyuluh agama Islam di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Penipuan yang dilakukan Syauki dan Muhtar terjadi pada 18 September 2021 saat saksi Sahadid menanyakan lowongan pekerjaan di pabrik kepada Muhtar. Kala itu, Muhtar mengatakan dia sudah tidak bekerja di pabrik, dan mengaku kini bekerja di KUA Cilegon.
Muhtar lalu menawarkan kepada Sahadid kalau dirinya bisa membantu anaknya menjadi PNS dengan membayar Rp70 juta, asalkan harus membayar terlebih dahulu sebesar Rp35 juta sebelum 23 September 2021.
“Saksi Sahadid (kemudian) menyerakan uang sebesar Rp35 juta yang disaksikan oleh saksi Yuli Astuti dan dibuatkan kwitansi oleh Terdakwa I,” kata Alwan.
Delapan bulan kemudian, tepatya 10 Juni 2022, Muhtar memperkenalkan Sahadid kepada terdakwa Syauki. Setelah saling kenal, enam hari kemudian, Syauki datang ke rumah Sahadid untuk meminta uang Rp20 juta, yang langsung diberikan oleh Sahadid.
Ketika itu, Syauki juga sempat menyampaikan kepada Sahadid, apabila ada temannya yang minat menjadi PNS maka Syauki siap membantu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Dukung Olahraga Nasional, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil
-
Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau: SAR Sisir Laut hingga Bengkulu dan Enggano
-
Alarm Kekeringan Menyala di Tangerang, Dua Kecamatan Masuk Status Awas
-
Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September