Keesokannya, karena mendapat informasi dari Sahadid, saksi Hayani, memberikan uang Rp25 juta kepada Syauki karena anaknya ingin juga dibantu jadi PNS.
Pada tanggal 22 Juni 2022 giliran adik Sahadid bernama Nasmin yang juga tergiur dengan tawaran Syauki agar anaknya menjadi PNS. Nasmin kemudian memberikan uang Rp10 juta kepada Syauki.
“Pada hari sabtu tanggal 02 juli 2022 sekira pukul 19.35 WIB setelah mendapatkan telepon dari Terdakwa II saksi Sahadid kemudian menyerahkan kembali uang dari Saksi NASMIN Rp7 juta kepada Terdakwa II kemudian pada hari kamis tanggal 07 Juli 2022 Terdakwa II kembali menelpon saksi Sahadid kemudian saksi Sahadid menyerahkan kembali uang dari Saksi Nasmin sebesar Rp3 juta,” ujar Alwan.
Syauki diketahui sempat menunjukan foto surat keputusan pengangkatan CPNS yang belum ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten kepada para korban. Tapi surat tersebut diduga palsu. Akibat perbuatan Muhtar dan Syauki, para korban menderita kerugian hingga Rp100 juta.
"Maksud dan tujuan Terdakwa I Muhtar Bahri dan Terdakwa II Syauki adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang yang akan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Alwan.
Di perkara lainnya, Syauki juga menipu korban Fahmi hingga Rp40 juta bersama Terdakwa Azwar Adilla (42) dan Rohimin (51).
Alwan mengatakan, penipuan kepada Fahmi bermula pada tahun 2016 saat Syauki yang terlilit hutang menyuruh Rohimin untuk mencari orang yang mau menjadi CPNS di Kementerian Agama. Syauki mematok harga Rp25-50 Juta dengan garansi lolos tanpa tes.
Korban Fahmi yang mendapat informasi dari Rohimin kemudian tertarik dan menghubungi Syauki. Mereka bertiga lalu bertemu di rumah Fahmi, di sana Syauki mengatakan ada pendataan honorer yang akan diangkat menjadi CPNS di Kementerian Agama Kota Cilegon.
"Kepada korban Fahmi (kedua Terdakwa) meminta uang dengan total Rp40 juta dan dijanjikan dapat diterima sebagai CPNS tanpa melalui tes," ujar Alwan.
Baca Juga: Pernah Jadi Anak Koin Hingga Tukang Semir, Munirudin Kini Jadi Orang Nomor Dua di Kemenag Cilegon
Syauki kemudian sempat meminta uang Rp25 juta dengan alasan untuk penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan CPNS. Syauki mewanti-wanti Fahmi, uang harus sudah diterimanya dalam jangka waktu seminggu.
Fahmi yang yakin dia akan dibantu Syauki, lalu memberikan uang sebesar Rp25 juta secara tunai pada 17 November 2016. Fahmi juga memberi uang Rp2,5 juta kepada Rohimin sebagai ungkapan terima kasih karena dikenalkan kepada Syauki.
Dua minggu kemudian, Fahmi menanyakan janji Syauki mengenai kepastian dirinya menjadi CPNS. Syauki meyakinkan Fahmi dengan mengatakan bahwa seminggu lagi akan ada kabar baik. Fahmi bahkan sempat meminta uang yang sudah dia berikan agar segera dikembalikan.
"Dari tahun 2016 sampai dengan akhir tahun 2022, Terdakwa Syauki memberikan berbagai alasan kepada korban Fahmi di antaranya menunggu satu bulan SK CPNS turun, menunggu habis pemilu Pilpres dan Legislatif, menunggu online dulu, menunggu covid 19 selesai sambil mengatakan bahwa uang sejumlah Rp25 juta tersebut aman," ujar Alwan.
Pada 22 Desember 2022, Syauki menyuruh Terdakwa Azwar untuk membuat SK CPNS palsu dengan nama Fahmi. Atas bantuan Azwar, Syauki hanya membayarnya sebesar Rp200 ribu.
SK CPNS palsu tersebut diperlihatkan oleh Syauki kepada Fahmi, sambil meminta uang lagi sebesar Rp10 juta. Dua bulan kemudian, SK CPNS yang sudah ditandatangani sendiri oleh Syauki dikirim lagi kepada Fahmi dan ia meminta uang lagi sebesar Rp5 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Satu Tahun Ratu Zakiyah-Najib, Program Pendidikan dan Kesehatan Tuai Apresiasi Dewan
-
PAN Cilegon Siapkan Strategi Menang Pemilu 2029, Fokus Konsolidasi hingga Pendataan Relawan
-
6 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Wabup vs Bapperida, Kebijakan TPA Bojong Menteng Serang Terpecah Belah?
-
Satu Tahun Zakiyah-Najib, Fraksi Demokrat Kritik Lambannya OPD dan Sengkarut Sampah di Serang