SuaraBanten.id - Ratusan burung tanpa dokumen yang hendak dibawa ke Jakarta diamankan Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) di Dermaga 7 Pelabuhan Merak.
Penyelundupan ratusan burung tanpa dokumen itu digagalkan Karantina Banten di Pelabuhan Merak itu berasal dari Kota Payakumbuh yang rencananya akan dilalulintaskan menuju Jakarta melalui Pelabuhan Merak, pada Selasa 17 Juni 2025 lalu.
Kepala Karantina Banten, Duma Sari sebanyak 334 ekor burung itu terdiri dari berbagai jenis burung dan yang paling banyak yakni burung pleci yakni sebanyak 200 ekor.
"Burung yang berhasil diamankan sebanyak 334 ekor yang terdiri dari pleci 200 ekor, tepus 8 ekor, cucak ranting 20 ekor, cucak jenggot 1 ekor, kacer 1 ekor, kolibri 20 ekor, mandarin 8 ekor, sepah 20 ekor, konin 20 ekor, serindit 36 ekor," kata Duma Sari merinci ratusan burung yang diamankan di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten.
Penggagalan ratusan burung yang hendak dikirim ke Jakarta itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebut ada mobil pribadi jenis sedan membawa burung tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina pada pukul 09.00 WIB dari Pelabuhan Bakauheni.
Setibanya mobil tersebut di Dermaga 7 Pelabuhan Merak pada pukul 11.20 WIB, petugas karantina Banten memberhentikan mobil tersebut untuk dilakukan pengecekan.
Setelah dilakukan pengecekan di jok belakang ternyata benar mobil tersebut membawa burung tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Kata Duma, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, terutama pada Pasal 88 juncto Pasal 35 huruf (a) dan (c).
"Setiap lalu lintas media pembawa baik hewan, ikan, dan tumbuhan maupun produknya harus dilaporkan ke petugas karantina, melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan serta memenuhi persyaratan karantina," papar Duma menjelaskan aturan yang berlaku soal pengiriman hewan dan tumbuhan.
Baca Juga: 3 Terdakwa Pembunuh Aqila, Bocah Lima Tahun di Cilegon Dituntut Hukuman Mati
Duma mengungkapkan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan yang meliputi administrasi, fisik hingga kondisi burung untuk memastikan burung dalam keadaan sehat.
Selain itu, Petugas Karantina Banten juga melakukan pemeriksaan laboratorium Avian Influenza melalui tes Rapid AI dan didapati hasil yang negatif.
Setelah dipastikan sehat, burung- burung tersebut dilepasliaran di Kawasan Ekowisata Mangrove PIK bersama dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Bidang Kehutanan DKI Jakarta, pada Rabu 18 Juni 2025 kemarin.
Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 dalam menjaga satwa liar asli Indonesia dan mencegah praktik perdagangan ilegal khususnya di wilayah Banten.
"Kami berkomitmen terus melakukan edukasi kepada masyarakat demi meningkatkan kesadaran terhadap bahaya yang timbul jika melakukan pelanggaran terhadap peraturan perkarantinaan," kataya menjelaskan saoal pelanggaran peraturan perkarantinaan.
"Kami juga melakukan penindakan-penindakan terhadap pelanggaran hukum yang terjadi. Tujuannya untuk mencegah potensi masuk dan tersebarnya hama penyakit terutama ke Wilayah Banten," papar Duma menyebut penindakan yang dilakukan Karantina Banten untuk mencegah potensi tersebarnya penyakit.
Semoga dengan pelepasliaran ini ratusan burung tersebut dapat bertahan hidup dan berkembang biak untuk mencegah kepunahan dan bersama-sama menjaga dan melestarikan kekayaan alam Indonesia. Sementara untuk pelaku masih diproses untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berita Terkait
-
3 Terdakwa Pembunuh Aqila, Bocah Lima Tahun di Cilegon Dituntut Hukuman Mati
-
Siswa di Lebak Kesulitan Daftar SPMB SMA/SMK, Andra Soni Klaim Semua Persiapan Baik
-
Pemprov Klaim Tak Ada Kendala Pengajuan Calon Sekda Banten ke Presiden
-
3 Kontroversi Irna Narulita yang Pimpin DPW PAN Banten, Harta Kekayaan Sempat Jadi Sorotan
-
Profil Irna Narulita, Istri Wagub yang Kini Nahkodai DPW PAN Banten
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Cek Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Selasa 23 Desember 2025, Jangan Sampai Telat!
-
4 Kiprah Taktis Sufmi Dasco Ahmad di Dapil Banten III Sepanjang 2025
-
Kapolri Soroti 4 'Titik Panas' di Banten, Pelabuhan Merak hingga Wisata Jadi Prioritas
-
Dikenal Dermawan dan Tak Pernah Bermasalah, Ayah Bocah Korban Pembunuhan di Cilegon Ternyata...
-
5 Spot Wisata Healing di Serang Banten Buat Libur Sekolah dan Akhir Tahun 2025