SuaraBanten.id - Tiga terdakwa pembunuhan Aqilatunnisa Prisca Herlan (APH) atau Aqila, bocah 5 tahun di Cilegon, Banten dituntut hukuman mati. ketiga terdakwa itu yakni, Saenah, Emi, dan Ridho alias Rahmi.
Hat tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Cilegon, Rima Eka Hardiyani pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri atau PN Serang, Senin 16 Juni 2025.
JPU menilai ketiga terdakwa pembunuhan Aqila terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 83 jo Pasal 76 huruf f Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan kumulatif.
"(Agar majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ridho, Saenah, dan Emi dengan pidana mati," kata Rima di ruang sidang dikutip dari Bantennews (Jarigan SuaraBanten.id), Selasa 17 Juni 2025.
Rima menyebutkan hal yang memberatkan tuntutan mereka, perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat.
Tindakan ketiga terdakwa itu mengakibatkan korban meninggal dunia, dan dilakukan secara sadis saat membunuh korban yang masih berusia 5 tahun.
Pembunuhan itu juga tentu menimbulkan luka mendalam bagi seluruh korban. Ia juga menyebut tak ada hal yang bisa meringankan perbuatan ketiga terdakwa. "Hal-hal yang meringankan tidak ada," ujar Rima.
Setelah menyimak tuntutan jaksa, Ketua Majelis Hakim Dessy Darmayanti menyebut para terdakwa diperkenankan membela diri saat agenda sidang pledoi yang akan digelar hari ini, Selasa 17 Juni 2025.
Untuk sidang vonis ketiga terdakwa pembunuhan Aqila itu rencananya akan digelar tiga hari setelahnya.
Baca Juga: Siswa di Lebak Kesulitan Daftar SPMB SMA/SMK, Andra Soni Klaim Semua Persiapan Baik
Selain mereka ketiga terdakwa, ada dua terdakwa lainnya yakni Ujang Ildan dan Yayan Herianto yang baru akan menjalani sidang tuntutan hari ini .
Keduanya tidak dilakukan penahanan sementara karena dijerat Pasal 233, dan atau 221 ayat 1, dan atau 181 KUHP dengan ancaman di bawah 5 tahun.
Sebelumnya, saat sidang dakwaan pada 19 Februari 2025 lalu, Rima mengatakan, Saenah sakit hati atas perbuatan ibu korban yaitu Amelia Pransica yang tidak pernah memberikan imbalan kepada terdakwa Ridho alias Rahmi yang merupakan kekasihnya. Padahal Ridho kerap membayar paylater belanjaan milik Amelia.
Sedangkan terdakwa Emi merupakan mantan Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah Amelia tepatnya Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Banten. Ketiga terdakwa sama-sama memiliki dendam.
Pada 12 September 2024 kemudian merencanakan untuk melakukan penganiayaan kepada Amelia. Keesokan harinya terdakwa Emi bertanya kepada Ridho apakah rencana itu akan jadi dilaksanakan atau tidak.
Pada 15 September 2024, rencana kemudian diubah dengan menarget anak Amelia berinisial APH. Alasan perubahan rencana itu karena Amelia sedang hamil besar dan sulit menyembunyikan mayatnya nanti.
Berita Terkait
-
Siswa di Lebak Kesulitan Daftar SPMB SMA/SMK, Andra Soni Klaim Semua Persiapan Baik
-
Pelaku Pembunuhan IRT di Cilegon Terancam Hukuman Mati
-
Pemprov Klaim Tak Ada Kendala Pengajuan Calon Sekda Banten ke Presiden
-
IRT di Cilegon Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Motor dan Emas Puluhan Gram Digasak Pelaku
-
3 Kontroversi Irna Narulita yang Pimpin DPW PAN Banten, Harta Kekayaan Sempat Jadi Sorotan
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
Terkini
-
Dari Lapak Sederhana Hingga Omset Meroket: Kisah Sukses Nanas Nadi Berkat KUR BRI
-
Pemkab Lebak Ajak Masyarakat Stop Pernikahan Dini
-
Pulau Tunda Akan Dibangun Tiongkok, Ratu Rachmatuzakiyah Bilang Begini
-
Korban Ledakan Pamulang Meninggal Dunia, Alami Luka Bakar Nyaris 100 Persen
-
Darurat Sampah Serang: Kepala Desa Diberi Mandat Atasi Krisis!