SuaraBanten.id - Seorang laki-laki berinisial DA (29) yang diduga merupakan dukun cabul mengagahi seorang perempuan warga Walantaka berusia 20 tahun.
Atas laporan korban, dukun cabul itu ditangkap Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota.
Pemerkosaan yang dilakukan dukun cabul asal Walantaka, Kota Serang itu dilakukan dengan modus mengaku menjadi dukun yang bisa membuang aura kotor.
Kepala Unit atau Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali mengungkapkan, peristiwa pencabulan itu bermula pada 22 Mei 2025 lalu di sebuah rumah di Kecamatan Cipocok Jaya.
Pelaku DA yang merupakan dukun cabul mengatakan kepada korban ada aura kotor yang perlu dibuang karena menyebabkan korban tidak disukai orang dan menghambat rezekinya.
Pelaku kemudian menawarkan diri untuk bisa membuang aura kotor tersebut kepada korban. Ia meminta korban dan suaminya membelikan barang-barang yang ia butuhkan.
"Korban dan suami korban disuruh membeli barang-barang untuk media ritual seperti bawang merah, kunyit dan asam jawa," kata Febby dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Senin 9 Juni 2025.
Korban yang percaya akan tipu daya pelaku kemudian mengikuti apa yang diperintahkan pelaku.
Setelah membeli perlengkapan yang disuruh pelaku, korban dan suaminya diharuskan menjalani ritual sesuai instruksi pelaku DA.
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Siswi SMK di Serang Banten Mandek 3 Tahun, Polisi Angkat Suara
Sang suami disuruh berada di ruangan yang berbeda dengan korban, dan tidak boleh keluar hingga ada instruksi lanjutan. Saat itu lah korban dicabuli oleh pelaku.
"Korban yang merasa ada yang janggal dari ritual tersebut, akhirnya melaporkan kejadian ke Unit PPA Polrseta Serang pada tanggal 24 Mei 2025," ujarnya.
Polisi kemudian menangkap pelaku pada 5 Juni 2025 lalu saat pelaku menjadwalkan ritual kedua dengan korban. Pelaku ditangkap sekira pukul 01.30 WIB dini hari.
"Saat diamankan oleh petugas PPA, didapati di tas pelaku membawa senjata tajam jenis pisau bersama serangka-nya," imbuhnya.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.
Diketahui, dukun cabul itu ditangkap Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota.
Berita Terkait
-
Kasus Pemerkosaan Siswi SMK di Serang Banten Mandek 3 Tahun, Polisi Angkat Suara
-
Cerita Makam 7 Sumur 7 di Serang Banten, Banyak Disalahgunakan Peziarah
-
Tak Kuat Tahan Napsu, Ayah di Serang Cabuli Anak Tiri Saat Asik Main HP
-
Di Tengah Efisiensi, Anggaran Pelantikan Ratu Zakiyah Ternyata Habiskan Rp500 Juta
-
Resmi Jadi Bupati Serang, Ratu Zakiyah Janji Segerakan Insentif Guru Ngaji
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Viral, Pegawai Puskesmas di Kota Serang Asyik Senam saat Pasien Antri Pelayanan
-
Lantik 269 Pejabat Baru, Wali Kota Serang Minta ASN Rajin Turun ke Masyarakat
-
14.000 Lebih Pengunjung Padati FLOII Expo 2025: Bukti Potensi Besar Industri Tanaman Hias Indonesia
-
Cengkeh Terkontaminasi Radioaktif? Begini Penjelasan Lengkap Pemerintah Soal Kasus Lampung Selatan
-
Urban Sneaker Society 2025 JICC: Kolaborasi Kreatif Didukung BRI dan BRImo Tampilkan Produk Seru