SuaraBanten.id - Pasukan Pengaman Presiden atau Paspampres Gadungan asal Pontianak, Kalimantan Barat berinisial LA (43) mencoba menipu istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah tertinggal (Mendes PDT) Yandiri Susanto, Ratu Rachmatu Zakiyah alias Ratu Zakiyah dituntut selama 2,5 tahun.
Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejati Banten, Mulyana mengatakan, terdakwa pemalsuan surat mengaku-ngaku sebagai Paspampres kepada Bupati Serang terpilih, Ratu Rachmatu Zakiyah.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memutuskan menyatakan terdakwa LA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat surat palsu," katanya dilansir dari ANTARA, Selasa 20 Mei 2025.
Mulyana mengungkapkan, LA terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan surat dakwaan kesatu jaksa. Tuntutan itu dibacakan di depan Ketua Majelis Hakim Galih Dewi Inanti Akhmad.
Baca Juga: Ratu Zakiyah-Najib Unggul Quick Count, Direktur Tim Pemenangan: Masyarakat Ingin Perubahan
Mulyana membeberkan hal yang memberatkan atas perbuatan LA meresahkan masyarakat. Sedangkan keadaan yang meringankan, Terdakwa LA mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
LA yang tak didampingi kuasa hukumnya langsung meminta Majelis Hakim agar diriya dihukum seringan-ringannya. Ia berdalih, harus mengurus anak yang berkebutuhan khusus.
"Meminta keringanan yang mulia karena (saya) tulang punggung keluarga. Anak saya yang pertama umur 24 tahun tidak bisa bicara," ungkapnya.
Berdasarkan dakwaan sebelumnya, dijelaskan jika LA dan suaminya mengontrak rumah di Kampung Kalimiring, Kelurahan Kaligandung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten.
LA menyuruh suaminya pada 17 Januari 2025 lalu untuk membuat surat perintah dengan keterangan Tentara Nasional Indonesia Komando Paspampres Grup A dan diberi logo Paspampres.
Baca Juga: PSU Kabupaten Serang: Andika-Nanang Kalah Telak di Kandang Ratu Zakiyah
Suami LA kemudian pergi ke tempat fotokopi dan meminta penjaganya untuk membuat surat seperti arahan sang istri. Kemudian, LA juga membuat stempel palsu di Kaujon, Kota Serang, Banten.
Berita Terkait
-
Ratu Zakiyah-Najib Unggul Quick Count, Direktur Tim Pemenangan: Masyarakat Ingin Perubahan
-
PSU Kabupaten Serang: Andika-Nanang Kalah Telak di Kandang Ratu Zakiyah
-
Ratu Zakiyah-Najib Menang 76 Persen Hasil Real Count Tim Pemenangan
-
Tim Kuasa Hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas Laporkan Mahkamah Konstitusi ke Majelis Kehormatan MK
-
MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang, KPU Kabupaten Serang Ngaku Tak Ada Anggaran
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Miris! Tiga Tahun Puluhan Siswa SD di Pandeglang Belajar di Teras Sekolah
-
Ratusan Ojol Kepung Pendopo Gubernur Banten, Tolak 'Ongkos Murah' dan Minta Naikan Argo
-
Paspampres Gadungan yang Tipu Ratu Zakiyah, Istri Mendes Dituntur 2,5 Tahun Penjara
-
Ada 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI