Peserta yang lolos akan diangkat menjadi PPPK dengan kontrak kerja tertentu, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan kinerja pegawai.
Seleksi PPPK terbuka bagi WNI yang memenuhi syarat, termasuk tenaga honorer, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya. Proses seleksi dilakukan secara terbuka dan kompetitif, biasanya mencakup seleksi administrasi, ujian berbasis komputer (CAT), serta penilaian kompetensi dan wawancara untuk beberapa formasi tertentu.
Pemerintah memberikan afirmasi bagi pelamar dari kelompok tertentu seperti penyandang disabilitas, guru honorer kategori II, dan pelamar usia tertentu, untuk mendorong pemerataan kesempatan kerja.
Salah satu kelebihan PPPK adalah adanya kesempatan bagi non-PNS berkompeten untuk bekerja di pemerintahan tanpa harus melalui jalur CPNS.
Meski tidak mendapatkan pensiun seperti PNS, PPPK tetap mendapatkan gaji, tunjangan, dan jaminan sosial sesuai ketentuan.
Skema ini dinilai efisien dalam memenuhi kebutuhan SDM birokrasi, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan, yang sering kekurangan tenaga profesional.
Kontributor : Mira puspito
Berita Terkait
-
Viral Oknum Polisi Polres Tangsel Lakukan Pelecehan Seksual, Pelaku Disebut Alami Gangguan Mental
-
Berkah Ramadhan 2025, Dewan Viral Berangkatkan 12 Karyawan Terbaik Umrah Gratis
-
Oknum Perangkat Desa di Lebak Digerebek Warga, Masuk Rumah Perempuan Bersuami
-
Viral Pria Dipenjara Gegara Nabrak Bebek, Polda Banten Klaim itu 'Konten Guyon'
-
BRI Jadi Sasaran Hoax Ransomware, Ini Faktanya
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
Terkini
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga di Serang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD
-
Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas