SuaraBanten.id - Sebanyak lima orang terdakwa anak terkait kasus demo berujung pembakaran di Padarincang, Kabupaten Serang, Banten dituntut 8 bulan pengawasan.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri atau PN Serang pada Senin 28 April 2025 itu, pada terdakwa anak mereka melanggar Pasal 170 ayat 1 tentang Pengeroyokan.
Kasi Pidum Kejari Serang, Purqon Rohiyat mengungkapkan, para terdakwa tidak dituntut pidana penjara karena masih berstatus anak di bawah umur.
Lima orang terdakwa anak itu dituntut agar berada dalam pengawasan selama 8 bulan di Balai Pemasyarakatan (BAPAS).
"Mereka masih bisa melakukan aktivitas seperti sekolah dalam pengawasan," katanya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id, saat dihubungi, Senin 28 April 2025.
Untuk hal yang meringankan para terdakwa ini yakni mereka sopan selama persidangan. Mereka juga belum pernah dihukum serta usianya masih di bawah umur.
Sementara, keadaan yang memberatkan yakni, perbuatan mereka merugikan PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) lantaran membakar kandang ayam.
"Bukan 8 bulan pidana penjara, tapi pengawasan," ungkapnya menyebut lima terdakawa itu kini tak ditahan.
Terpisah, kuasa hukum kelima terdakwa, Elly Nursamsiah mengatakan, atas tuntutan tersebut pihaknya berharap vonis hakim nanti bisa lebih ringan dari tuntuan.
Baca Juga: Enam Warga Padarincang yang Demo Berujung Pembakaran Kandang Ayam Didakwa Pasal Berlapis
"Harapannya vonis lebih ringan dari tuntan jaksa," kata Elly Nursamsiah.
Enam Warga Didakwa Pasal Berlapis
Enam warga Kampung Cibetus, Desa Curuggong, Kecamatan Padarincang, Serang, Banten yang terlibat demo berujung pembakaran kandang ayam didakwa pasal berlapis.
Diketahui, status enam warga Kampung Cibetus, Desa Curuggong, Kecamatan Padarincang, Serang, Banten kini beralih dari tersangka menjadi terdakwa.
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa (15/4/2025) kemarin. Berkas dakwaan para terdakwa dibagi dua sehingga sidang tidak digelar secara bersamaan.
Berkas pertama terdiri atas terdakwa Cecep Supriyadi, Nana, Samsul, dan Yayat Sutihat dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Nia Yuniawati.
Berita Terkait
-
Enam Warga Padarincang yang Demo Berujung Pembakaran Kandang Ayam Didakwa Pasal Berlapis
-
Tim Advokasi 9 Warga Padarincang Tersangka Demo Berujung Pembakaran Ajukan Praperadilan
-
11 Warga Padarincang Jadi Tersangka! Polisi Ungkap Peran dalam Pembakaran Kandang Ayam
-
11 Warga Ditangkap, Massa Tuntut Pembebasan dan Pemindahan Kandang Ayam di Padarincang
-
Protes Kandang Ayam di Padarincang Berujung Pembakaran, Warga Ditangkap Polisi
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Momen Horor Pernikahan di Tangsel: Mobil Klasik Pembawa Pengantin Tiba-tiba Jadi Abu
-
Viral MBG Ditolak! Wali Murid SD 'Anak Pajero' Serang Protes: Kenapa Harus Sekolah Kami?
-
Menteri Keuangan Purbaya Mengguncang Senayan, Ungkap Janji 7 Kilang Hanya 'Nol Besar'
-
Triliunan Rupiah! Segini Biaya Dibutuhkan Tangerang Bangun PSEL
-
AgenBRILink Jadi Ujung Tombak Transformasi Layanan Keuangan BRI di Wilayah 3T