Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 25 April 2025 | 22:18 WIB
Antrean warga yang memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak di Samsat Cikokol, Kota Tangerang, Banten. [Istimewa]

Syarat mengikuti program rileksasi pajak tersebut yakni dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan masa pajak 2025.

Untuk kendaraan yang tahun 2025 telah melampaui massa pembayaran maka digratiskan dendanya saja dengan membayar pokok pajak.

Penghapusan sanksi administrasi untuk kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor tahun 2025.

"Mari bersama-sama menjadi bagian penting dalam pembangunan Provinsi Banten dengan memanfaatkan program ini sebelum waktunya berakhir. Pajakmu membangun Banten," pungkas Andra Soni.

Baca Juga: Andra Soni Sebut Praktik 'Titip Siswa' di PPDB Merusak Sistem

Load More