Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 16 April 2025 | 19:15 WIB
ILUSTRASI Samsat Keliling- Bolehkah STNK diblokir Ikut pemutihan pajak? [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd].

Untuk kendaraan yang tahun 2025 telah melampaui massa pembayaran maka digratiskan dendanya saja dengan membayar pokok pajak.

Penghapusan sanksi administrasi untuk kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor tahun 2025.

"Mari bersama-sama menjadi bagian penting dalam pembangunan Provinsi Banten dengan memanfaatkan program ini sebelum waktunya berakhir. Pajakmu membangun Banten," pungkas Andra Soni.

Baca Juga: Tiga Hari Berlangsung, Realisasi Pemutihan Pajak di Tangsel Capai Rp3,6 Miliar

Load More