Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 27 Maret 2025 | 14:10 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon saat saat memberi keterangan kepada awak media. [Audindra/BantenNews.co.id]

SuaraBanten.id - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang menemukan ketidaksesuaian jumlah surat suara yang bakal dipergunakan pada Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Kepala Daerah atau PSU Pilkada Kabupaten Serang.

Ketidaksesuaian itu diketahui Bawaslu Kabupaten Serang saat proses sortir dan pelipatan di gudang Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon mengatakan, dalam pengawasan di lapangan, timnya tidak menemukan keberadaan komisioner Komisi Pemilihan Umum saat proses sortir.

Meski demikian, mereka bertemu dengan kepala sekretariat KPU Kabupaten Serang.

Baca Juga: JRDP Soal Ratu Tatu Chasanah Mangkir Panggilan Bawaslu, Singgung Moral Bupati Serang ke Masyarakat

"Dalam pengawasan, kami menemukan bahwa satu bendel surat suara yang seharusnya berisi 25 lembar ada yang lebih, seperti 27 atau 28 lembar, bahkan ada yang kurang dari jumlah seharusnya," katanya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), kamis (27/3/2025).

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon memberi keterangan kepada awak media. [IST/Bantennews]

Furqon memastikan temuan ini menjadi perhatian khusus Bawaslu Kabupaten Serang lantaran terdapat ketidaksesuaian jumlah surat suara akan berdampak pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), menyebabkan kelebihan atau kekurangan surat suara saat pemungutan suara ulang berlangsung.

"Jumlah temuan ini memang tidak banyak, hanya sekitar lima ikatan surat suara yang mengalami ketidaksesuaian," paparnya.

Setelah mengetahui hal tersebut, Furqon langsung memerintahkan tim untuk melakukan penghitungan ulang serta memperbaiki ikatan surat suara yang bermasalah.

Furqon mengungkapkan, dirinya belum mengetahui secara pasti penyebab ketidaksesuaian surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serang ini.

Baca Juga: Dua Kali Mangkir dari Panggilan Bawaslu, Ratu Tatu Chasanah Ajak Warga Serang Sukseskan PSU

Namun, ia menduga ketidaksesuaian bisa saja terjadi secara tidak sengaja, mengingat petugas sortir dan lipat surat suara yang bekerja di gudang berasal dari Jakarta dan berjumlah sekitar lima orang.

Furqon juga menyoroti kondisi pekerja sortir, ia menemukan beberapa pekerja masih memiliki kuku panjang, itu dikhawatirkan dapat merusak kondisi surat suara baik disengaja maupun tidak disengaja.

"Ini menjadi perhatian utama kami karena berisiko menyebabkan surat suara tercoblos, baik secara tidak sengaja maupun disengaja. Hal seperti ini bisa berpotensi menimbulkan Pemungutan Suara Ulang (PSU)," jelasnya.

Ia juga mengungkapkan ada beberapa surat suara yang ditemukan dalam kondisi rusak. Tim Bawaslu yang melakukan pengawasan hingga larut malam menerima laporan adanya sekitar 10 surat suara yang rusak.

Meski demikian, lanjut Furqon, ia memastikan bahwa tidak ada surat suara yang tercoblos dan warna kertasnya tetap jelas.

"Proses sortir seharusnya selesai kemarin, tetapi jika belum selesai, seharusnya ditambah waktu. Dalam pengawasan, kami juga menemukan pekerja yang membawa sisir dan pulpen, yang bisa memicu kekhawatiran jika ada oknum yang berniat melakukan kecurangan," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 1.259.591 lembar surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2025 telah tiba di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang sejak Sabtu, 22 Maret 2025.

Ada sebanyak 95 petugas yang disiapkan untuk melakukan sortir lipat yang ditargetkan selesai dalam waktu dua hari. Aktifitas penyortiran dan lipat tersebut mulai dilakukan sejak Senin 24 Maret 2025 dengan tenaga kerja sebanyak 95 petugas.

Diketahui, kemenangan pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas atas Andika Hazrumy-Nanang Supriatna pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kabupaten Serang dibatalkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Karena putusan Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut, penetapan kemenangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas Dibatalkan.

MK juga meminta Bawaslu Kabupaten Serang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang dengan waktu selambat-lambatnya 60 hari setelah putusan tersebut dikeluarkan.

Akibat putusan hakim Mahkamah Konstitusi itu pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas batal dilantik dan harus bertarung kembali dengan rivalnya pada PSU Pilkada Kabupaten Serang.

Load More