Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 14 Maret 2025 | 16:40 WIB
Penangkapan SEW petinggi pelaku memanipulasi takaran minyak goreng MinyaKita dan Djernih di Karawang, Jawa Barat, Jumat (14/3/2025). [ANTARA/HO-Polda Banten]

SuaraBanten.id - Bos atau Direktur PT Artha Eka Global berinisial, SEW (44) diamankan Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten di Karawang, Jawa Barat terkait manipulasi takaran MinyaKita.

Diketahui, PT Artha Eka Global merupakan perusahaan yang melakukan manipulasi takaran minyak goreng merek MinyaKita dan Djernih.

"Personel Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap SEW selaku Direktur PT Artha Eka Global di Daerah Karawang, Jawa Barat," kata Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudis Wibisana dikutip dari ANTARA, Jumat (14/3/2025).

Kata Yudis, SEW tersangkut kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan perindustrian atau perdagangan minyak goreng tanpa memiliki dokumen dan izin yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Modus Manipulasi Takaran Minyakita di Tangerang, Jual Minyak Pakai Merek Lain

Hal tak dipeniuhi yakni, Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Penangkapan tersebut terkait komitmen Polda Banten untuk memberantas mafia minyak goreng yang memanipulasi takaran," ujarnya.

Kata dia, SEW mempunyai peran sebagai pemasok botol kemasan ukuran satu liter, kardus MinyaKita, dan minyak goreng Djernih, dan label kemasan botol plastik.

Tempat kejadian perkara manipulasi MinyaKita itu di Kampung Kalampean, RT. 001/RW.004, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

"Serta yang menunjuk dan mengangkat kepala cabang di Rajeg tersangka AW (37)," paparnya.

Baca Juga: Pemasok Sianida untuk Tambang Emas Ilegal di Lebak Ditangkap Polisi

Selain itu, SEW juga menerima royalti dari penggunaan lisensi merek MinyaKita dan Djernih, serta menjual dan mengedarkan MinyaKita dan Djernih yang volumenya dikurangi.

Saat ini personel Ditreskrimsus Polda Banten masih melakukan pemeriksaan terhadap SEW.

"Sebelum dilakukan penangkapan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan SEW sebagai tersangka. Jadi, siang ini SEW diperiksa sebagai tersangka," ujarnya. (ANTARA)

Load More