SuaraBanten.id - Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga atau Kadisparpora Kota Serang, Sarnata resmi ditahan Kejari Serang usai ditetapkan tersangka atas kasus penyewaan lahan di Kawasan Stadion Maulana Jusuf, Kota Serang seluas 5.689,83 meter persegi secara ilegal.
Sempat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik pidana khusus di Kejari Serang sejak Selasa (30/7/2024) siang, Sarnata pun langsung digelandang menuju mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan Serang sekitar pukul 18.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Lulus Mustofa mengatakan, Sarnata telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak ketiga untuk mengelola lahan milik negara meski tak memiliki hak atas lahan tersebut.
Bahkan, lanjut Lulus, uang sewa yang seharusnya dibayarkan oleh pihak ketiga senilai Rp483.635.555 sebelum penandatangan PKS dilakukan tak kunjung dibayarkan karena tak pernah masuk ke dalam rekening kas umum daerah.
Baca Juga: Tersangka Pembunuh Anak Kandung di Ciomas Ditangkap Tengah Malam di Gunung
"Jadi tersangka S ini melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur. Sebelum 2 hari kerja sama itu ditanda tangani, minimal 2 hari sebelumnya harusnya sudah dibayarkan uang sewa. Tapi kenyataannya sampai hari ini uang sewa itu tidak dibayar ke rekening kas daerah," kata Lulus, Selasa (30/7/2024).
"Bahkan pihak ketiga di bulan Juli kemarin sudah menerima untung senilai Rp456.700.000, dan potensi bertambah karena pembangunan lapak itu masih berjalan," imbuhnya.
Diungkapkan Lulus, penyewaan lahan di Kawasan Stadion Maulana Jusuf dilakukan oleh pihak ketiga untuk dibangun kios-kios pedagang. Kemudian, pihak ketiga pun telah menarik uang sewa kepada para pedagang yang menempati kios-kios yang dibangun tersebut.
"Iya (buat kios), melakukan penarikan uang sewa, bahkan dia (pihak ketiga) masin membangun sampai hari ini. Ada 59 lapak yang kami temukan," ujarnya.
Disampaikan Lulus, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk mencari tahu aliran dana yang masuk ke Sarnata dan adanya keterlibatan pihak ketiga.
Baca Juga: Tersangka Pembunuh Anak Kandung di Ciomas Kabur dari Rutan Mapolresta Serang Kota
"Masih kami dalami (aliran dana ke Sarnata), (pihak ketiga) kami dalami juga, nanti akan kami tindaklanjuti. Progresnya akan kami kabari lagi," kata Lulus.
Berita Terkait
-
Kompolnas Komentari Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel: Dalam Penyidikan..
-
Polda Banten Akui Mobil Dinas Polisi yang Isi Bensin di SPBU Ciceri Milik SPN
-
Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel, Polda Banten Angkat Suara
-
Mobil Dinas Polisi Diduga Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Jual Pertamax Oplosan
-
Polda Banten Belum Kantongi Hasil Uji Lab Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Serang
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Tolong Bupati Lebak! Ada Warga Tinggal di Gubuk Reot yang Nyaris Roboh
-
KPU Kabupaten Serang Prioritaskan Distribusi Logistik PSU ke Pulau Terluar
-
Hai Para Pemegang Saham, Jangan Lewatkan Kesempatan Dapatkan Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI!
-
Dukungan BRI UMKM EXPO(RT) Terhadap Karya Lokal: Perajin Mutiara Asal Lombok Jangkau Pasar Global
-
Pemprov Banten Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Mulai Besok, Potensi PAD Berkurang Rp50 Miliar