SuaraBanten.id - Polres Tangerang berhasil menangkap dua tersangka baru pada kasus penyelenggara konser musik Tangerang Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengungkapkan, berdasarkan hasil pengembangan dan pemeriksaan oleh tim penyidik telah merujuk terhadap dua orang tersangka baru yakni berinisial SB dan ANH.
Mereka, katanya, terbukti memenuhi unsur tindak pidana, antara lain yakni sebagai pelaku provokator dan perusakan atau pembakaran hingga penjarahan fasilitas panggung milik vendor kegiatan tersebut.
"Tersangka inisial SB sebagai provokator, perusakan beberapa barang dan pengambil barang. Dan inisial ANH sebagai perusakan dan pembakaran beberapa barang milik vendor," terangnya.
Ia menyebutkan, terhadap kedua tersangka baru ini pihaknya menyangkakan dengan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Kita kenakan keduanya dengan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP," ucapnya.
Kendati demikian, dalam peristiwa kasus kerusuhan pada pagelaran konser musik Tangerang Lentera Festival ini total ada sebanyak tiga orang tersangka.
"Semua dari peristiwa yang terjadi pada kerusuhan konser musik itu ada tiga orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Dalam hal ini, kata Arief, pihaknya menangani dua perkara terkait kerusuhan konser musik Tangerang Lentera Festival tersebut.
Baca Juga: Terbongkar! Aliran Dana Penipuan Konser Lentera Festival 2024 Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
Dimana, satu perkara terkait perlindungan konsumen atau penggelapan penipuan oleh ketua penyelenggara dan perkara kerusuhan penonton yang mengakibatkan kerugian materil.
Kendati, pada tahapan pengungkapan dalam kasus ini dilakukan sesuai dengan prosedur serta berdasarkan hasil penyelidikan oleh polisi di lokasi peristiwa.
"Tentu kami melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan ini secara komprehensif berdasarkan bukti permulaan di lokasi peristiwa, sehingga kami pun menemukan fakta baru," ungkapnya.
Diketahui, polisi sudah menetapkan ketua panitia Tangerang Lentera Festival berinisial MDP (27) sebagai tersangka atas dugaan perlindungan konsumen dan atau penggelapan dan penipuan.
Penetapan tersangka terhadap ketua panitia penyelenggara konser musik ini, berdasarkan hasil bukti cukup yang di peroleh penyidik
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan sangkaan berlapis. Antara lain Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 62 ayat (2) jo Pasal 16, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Merapat! Simak 4 Poin Penting Kebijakan Bebas Pajak
-
Datangi Gubernur, Ribuan Warga Badui Desak Kelestarian Hutan Lindung Banten Tetap Terjaga
-
Warga Banten Pemilik Mobil Listrik Bebas Pajak, Ini Penjelasan Wagub Dimyati
-
Momen Wali Kota Cilegon Bareng Ebiet G. Ade Iringi Refleksi HUT ke-27 Cilegon
-
Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video