Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 27 Juni 2024 | 23:59 WIB
Tangkapan layar uang palsu pecahan Rp 100 ribu beredar di Nias, Sumatera Utara. [Ist]

Beberapa hari kemudian, Haji Asep menelepon Achmad. Ia meminta agar Haji Asep mengembalikan uang miliknya tapi sampai saat ini uang Rp10 juta tidak kunjung dikembalikan. Kemudian sekitar Desember 2023, teman Achmad bernama Akbar meminta dirinya untuk mencarikan barang antik berupa mangkuk anti basi.

Achmad kemudian meminjam uang Rp3 juta sebagai operasional mencari barang tersebut. Namun, selang seminggu, Akbar menagih barang antik tersebut tapi karena tidak ada maka Akbar menagih uang yang ia pinjamkan kepada terdakwa. Karena tidak mempunyai uang, Achmad kemudian memberikan pecahan uang palsu dengan nominal Rp100 ribu sebanyak 1.120 lembar.

“Akbar mengetahui bahwa uang tersebut palsu sebagai pembayara hutang,” tulis putusan.

Baca Juga: Pengedar Uang Palsu di Pandeglang Dibekuk Saat Beli Pisang di Pasar

Load More