SuaraBanten.id - Sebanyak 211 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten yang dilaporkan hilang ternyata berada di pihak ketiga dan instansi vertikal yang sedang melakukan pijam pakai.
Hal tersebut diungkapkan Penjabat atau Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengungkapkan, para pemakai tidak mengajukan pembaharuan permohonan perpanjangan pinjam pakai.
Al Muktabar mengungkapkan pihaknya akan melayangkan surat kepada para pihak ketiga dan instansi vertikal yang menguasai kendaraan dinas Pemprov Banten itu untuk segera melakukan pengembalian.
"Akan ditarik tentu, beberapa sudah diberikan. Semua kita data dengan by name by address dari info yang ada, nanti disampaikan oleh BPKAD," kata Al Muktabar.
Baca Juga: Ratusan Kendaraan Dinas Pemprov Banten Nunggak Pajak, Nilainya Capai Rp1,2 Miliar
Al Muktabar menegaskan dirinya akan mengambil langkah hukum bila ditemukan adanya pelanggaran atas aset milik Pemprov Banten berupa mobil dinas yang tidak dikembalikan oleh para pemakai.
Karenanya, ia mengaku akan menggandeng aparat penegak hukum (APH) lantaran persoalan aset menjadi masalah serius dan merupakan bagian dari kekayaan daerah.
"Dalam aspek melanggar hukum akan kita lakukan penegakan hukum," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pihaknya sudah menarik sebanyak 34 unit mobil dinas dari total 211 unit yang dinyatakan hilang oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Provinsi Banten.
"Sudah ditelusuri dan sudah dikuasai kembali sebanyak 34 unit. Sisa kendaraan sebanyak 153 unit masih dalam proses inventarisasi dan penelusuran," kata Rina.
Baca Juga: Isi Pesan Kasepuhan Baduy Kepada Pj Gubernur Banten, Pemerintah Diminta Lakukan Ini
Diakui Rina, kondisi sejumlah mobil dinas yang sudah diambil dalam keadaan rusak berat sehingga akan segera dilakukan proses lelang untuk penghapusan atas aset rusak berat.
"Beberapa kendaraan dalam keadaan rusak berat, masih tercatat dalam KIB (Kartu Inventaris Barang), dan akan diproses lelang sesuai ketentuan," ungkap Rina.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Bima Arya Pastikan Wali Kota Depok Akan Ditegur, Imbas Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
-
Cara Dapat Tiket Mudik Gratis Banten 2025, Simak Syarat dan Jadwalnya!
-
Efisiensi Anggaran, Erick Thohir Ganti Mobil Dinas dari Listrik ke Hybrid Pakai Sistem Sewa
-
Diduga Korupsi Alih Fungsi Hutan 1.600 Hektare, AL Muktabar dan Mantan Bupati Tangerang Dilaporkan ke KPK
-
Berapa CC Mobil Dinas Menteri Sekarang? Simak Aturan Terbarunya
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran
-
Pantai Batu Saung Anyer Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025
-
KMP Mutiara Ferindo II Kebakaran, 17 ABK Dievakuasi Tim SAR