Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 16 Mei 2024 | 18:30 WIB
Sanajaya bebas dari jerat hukum usai ditahan setelah dipenjara usai melaporkan Jayabaya. [Bantennews/IST]

SuaraBanten.id - Sidang putusan terhadap Sanajaya warga Kampung Sarimulya, Desa Mayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten digelar di Pengadilan Negeri atau PN Rangkasbitung

 Sanajaya menjadi tersangka usai melaporkan Mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya (JB) dalam kasus perusakan lahan miliknya.

Pimpinan sidang Herman Siregar dalam persidangan itu menyatakan Sanajaya tidak bersalah. 

“Terdakwa atas nama Sanajaya dinyatakan tidak bersalah dan bebas,” kata Herman saat membacakan putusannya di persidangan dikutip dari Bantennews, Kamis (16/5/2024).

Sementara itu,  pengacara Sanajaya, Ujang Kosasih mengatakan, selalu kuasa hukum terdakwa dirinya sangat mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang telah memutus kliennya tidak bersalah.

“Saya sangat puas dengan putusan Hakim yang menyatakan klien kami Sanajaya dinyatakan tidak bersalah dan bebas,” kata Ujang saat ditemui seusai persidangan, Kamis (16/5/2024).

Dengan dibebaskannya terdakwa menjadi tanda tegaknya keadilan untuk rakyat kecil menghadapi penguasa.

“Sangat puas sekali, karena kelas klien kami tidaklah bersalah dalam kasus tersebut, klien kami kan hanya pelapor yang dijadikan tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Sanajaya sangat senang dengan hasil putusan pengadilan yang menyatakan bebas kepada dirinya.

“Senang banget, akhirnya hukum tahu mana yang benar dan mana yang salah. Dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang telah menyatakan saya tidak bersalah dan bebas,” kata Sanajaya usai sidang putusan.

Diberitakan sebelumnya, Sanajaya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Banten setelah melaporkan mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya terkait perampasan tanah di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak Banten.

Load More