SuaraBanten.id - Sebanyak 33 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 3 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon dan Bank Jawabarat-Banten (BJB) Cabang Cilegon melakukan penandatanganan nota perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon.
MoU puluhan OPD, tiga BUMD Pemkot Cilegon dan BJB Cilegon itu dilakukan terkait penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara, Rabu (15/5/2024).
Kegiatan yang digelar di Aula Setda Kota Cilegon itu merupakan bagian dari upaya pencegahan sekaligus meminimalisir Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di wilayah Kota Cilegon.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kerjasama dengan Kejari yang melibatkan seluruh OPD di Kota Cilegon.
“Biasanya penandatanganan kerjasama hanya melibatkan kepala daerah (Wali Kota-red) dan Kejari saja, namun hari ini saya sangat mengapresiasi karena kerjasama dilakukan langsung dengan OPD terkait penanganan permasalahan hukum,” kata Helldy sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon, Rabu (15/5/2024)
Menurut Helldy, kerjasama tersebut merupakan langkah untuk meminimalisir terjadinya kasus tindak pidana korupsi disetiap OPD.
“Semua instansi yang menjalin kerjasama ini akan diawasi dan dikontrol oleh Kejari, sehingga diharapkan dapat meminimalisir kasus tindak korupsi di Kota Cilegon,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Cilegon Diana Wahyu Widiyanti menerangkan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan secara maksimal kepada OPD yang dianggap rawan terhadap tindak pidana korupsi.
“Kerjasama ini bersifat pendampingan, sehingga setiap kegiatan yang dilakukan oleh OPD akan kita awasi atau dampingi, khususnya untuk OPD yang rawan terhadap korupsi,” terangnya.
Dikatakan Diana, dengan kerjasama tersebut dapat menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan Kota Cilegon sebagai kota yang bebas dari korupsi.
“Ke depan, kita akan tindaklanjuti kerjasama ini dengan kegiatan yang lebih konkrit seperti permohonan pendampingan dan permohonan bantuan hukum. Semoga dengan kerjasama ini tidak ada lagi OPD yang menyeleweng, sehingga Kota Cilegon bisa menjadi kota yang bebas dari korupsi,” katanya. (ADV)
Berita Terkait
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
KPK Belum Juga Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Gagal Bebas Hari Ini?
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Pakar Unand: Intervensi Hukum Prabowo Terlalu Jauh
-
KPK Jelaskan Asal Usul Kasus ASDP yang Terdakwanya Direhabilitasi Presiden
-
Duduk Perkara Kasus ASDP Berujung Rehabilitasi Prabowo, Kenapa KPK Bersikukuh Ira Puspadewi Korupsi?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Cuma Gara-gara Utang Rp500 Ribu dan Diludahi, Pria di Cikupa Tega Habisi Nyawa Teman
-
Kenaikan Insentif Guru Honorer Cuma Rp100 Ribu, Mendikdasmen Panen Cibiran
-
Badak Langka Musofa Mati Setelah Dipindahkan: Benarkah Karena Penyakit Kronis, atau Ada Hal Lain?
-
Bukan Sekadar Teori: Kisah Mahasiswa IPB 'Menyatu' dengan Kota Kuasai Skala Lanskap Sesungguhnya
-
Sentilan Keras Kiai Asep: Pengurus NU Jangan Sibuk Rebut Komisaris dan Tambang!