Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 11 April 2024 | 10:26 WIB
Ilustrasi penjara. [Shutterstock]

SuaraBanten.id - Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah atau Lebaran 2024 menjadi berkah tersendiri bagi banyak orang, tak terkecuali bagi para nara pidana atau napi kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo mengatakan, jumlah keseluruhan napi di Lapas Sukamiskin sebanyak 381 orang. Meski demikian, hanya 240 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi.

“Yang mendapatkan remisi pada hari ini seluruhnya berjumlah 240 orang, yang paling kecil 15 hari dan yang paling besar remisi dua bulan,” kata Wachid.

Wachid mengungkapkan, pada hari ini tidak ada napi korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

“Rinciannya remisi 15 hari 12 orang, remisi satu bulan ada 210 orang, remisi 45 hari ada 14 orang dan yang 2 bulan 4 orang, semuanya remisi khusus I, tidak ada remisi II,” ungkapnya.

Kata Wachid, remisi diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Adapun syarat untuk mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi.

“Jadi kami untuk pengusulan remisi berdasarkan aturan ataupun ketentuan terkait dengan remisi. Sehingga kami tidak membedakan siapapun warga binaan yang memenuhi persyaratan kami usulkan untuk remisi,” ujarnya.

Diketahui, dari 240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran kali ini, mereka di antaranya adalah mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, mantan Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo dan mantan Bupati Cirebon Sunjaya yang mendapatkan remisi khusus I atau masih harus menjalani sisa pidananya setelah mendapatkan potongan tahanan.

Load More