SuaraBanten.id - Sebuah kontarakan yang dijadikan home indutri pembuatan tembakau gorila di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten digerebek Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
Dalam penggerebekan, petugas mengamankan TAS (28) warga Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten.
Dari dalam rumah kontrakan tersebut diamankan 3,245 kilogram tembakau sintetis dalam berbagai paket. Kemudian turut diamankan 28 botol cairan likuid narkotika, 2 jerigen cairan aceton dan metanol, kompor listrik serta peralatan lainnya.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan pengungkapan kasus ini bermula adanya pengiriman liqiud narkotika melalui J&T Express Serang.
“Tim Satresnarkoba kemudian mendatangi kantor jasa pengiriman di Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang,” ungkap Kapolres, Rabu (3/4/2024).
Setelah berkordinasi dengan pihak J&T Express, akhirnya ditemukan paket yang dicurigai berisi likuid narkotika. Dari resi yang ada, paket tersebut dikirim melalui kantor J&T Express Cibodas Raya Tangerang.
“Kantor J&T Express Cibodas Raya Tangerang kemudian didatangi dan diketahui pengirim adalah TAS yang beralamat di Kelurahan dan Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan.
Berbekal dari data yang ada, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak ke alamat si pengirim paket pada Rabu (27/3).
Setelah dilakukan pengintaian dan diyakini si pengirim paket ada dalam rumah kontrakan, sekitar pukul 20.00, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka TAS.
“Tersangka TAS diamankan tanpa melakukan perlawanan dan seluruh barang bukti ditemukan di rumah kontrakan tersebut,” jelas alumnus Akpol 2005.
Setelah seluruh barang bukti diamankan, tersangka TAS selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka mengakui baru 1 bulan memproduksi tembakau sintetis di tempat kontrakan tersebut.
Tersangka memasarkan tembakau sintetis melalui akun Instagram dan telah dikirim ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk ke Provinsi Papua.
Untuk satu gram 1 tembakau sintetis, tersangka TAS menjual seharga Rp100 pergram, untuk liquid Rp 500 ribu per 5 mili, sedangkan untuk serbuk bibit liquid dijual Rp 7 juta per gram.
“Tersangka juga mengakui narkotika tersebut didapat dari EM (DPO). Tim Satresnarkoba masih melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan EM,” tandas Condro Sasongko.
Atas perbuatannya, tersangka TAS dijerat Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 113 ayat (2) Jo 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup.
Berita Terkait
-
Menjelajah Sawarna, Desa Wisata Paling Fotogenik di Selatan Banten
-
Marshel Widianto Kapok Terjun ke Politik: Saya Hampir Gila
-
5 Fakta Lelang Land Cruiser Ratu Atut, dari Harga Selangit hingga Kondisi Ciamik
-
Dulu Jadi Tunggangan Ratu Atut, Kini Land Cruiser Legendarisnya Dilelang Apa Adanya, Minat?
-
Geger SMAN 4 Serang: 6 Fakta Borok Predator Berkedok Guru Terkuak, dari Pelecehan Hingga Pungli!
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
Terkini
-
Tangsel Bakal Buang Sampah ke TPA Bangkonol Pandeglang
-
Puluhan Guru di Pandeglang Pilih Gugat Cerai Usai Jadi ASN
-
Bus Karyawan PT Nippon Shokubai Tabrak Motor di Cilegon, 3 Orang Jadi Korban
-
Kasus Pelecehan di Mapolresta Serang Kota Mandek 5 Bulan, Kasrim Klaim 'Setiap Laporan Ditangani'
-
Kesal Bocah Masuk Mobil, Pemuda di Tangerang Tega Sundut Rokok ke Anak 9 Tahun